Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan --- --- Page
**(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Pemungut pajak yan
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
…dapat diberikan Pembebasan dengan
menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pembebasan
dengan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) harus memiliki nomor identitas
perpajakan.
(2) Nomor identitas
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung pemer
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pemeri
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pemeri
**(1) Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian: - dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/ atau - barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/atau Jasa, fasilitas perpajakan se
**(1) Kontraktor Utama wajib melaporkan Pajak Penghasilan** terutang yang dilakukan penghitungan dan penyetoran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan bersangkutan sesuai dengan batas waktu
**(1) Dalam hal Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha
…yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah jdih.kemenkeu.go.id --- terakhir dengan U
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah t
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL** Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
