Pencarian
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau
(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan d
(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. (2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). www.djpp.
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) paling lama 14 hari sejak berakhirnya pengumuman DPSHP. (2) Perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS dis
(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dioperasionalkan oleh Penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal di PPK komputer tidak bisa
(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPTb PPWP). (2) DPTb PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT PPWP
(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 dioperasionalkan pada tingkatan penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipa
Tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Polri dalam rangka menyelenggarakan administrasi pelaporan kegiatan Pemilu demi keseragaman dalam bentuk format, cara pengisian dan materi yang dilaporkan.
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut: a. untuk lokasi kampanye, meliputi: 1. bentuk lokasi; 2. kapasitas; 3. kondisi tempat; 4. kondisi lingkungan; dan 5. lokasi alternat
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingka
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara dalam negeri sebanyak 2 (dua) buah. (3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara IN
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 setelah isinya dikeluarkan dan diamankan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam kondisi
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empat) buah. (3) Bilik pemu
(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen/barang keperluan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan teknis tentang segel diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/ TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi hasil penghit
