Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 89

Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemilu, penyelesaian se

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 120

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 3

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelengg

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 50

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat ple

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 57

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b.

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 59

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota dan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua serta rekapitulasi DPT Pem

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 9

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabup

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 8

Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Dana Kampanye; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat menga

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat melakukan: a. menghimpun peran serta masyarakat; b. berkoordinasi dengan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 22

(1) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh akuntan publik maka Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meneruskan kepada Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI); (2) Dalam hal ditemukan dugaan pelangggaran tindak pidana pencucian uang dalam laporan dana kampan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 76

(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelang

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 78

(1) Dalam rangka mengoptimalisasikan pengawasan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain sesuai dengan tingkatan dan masyarakat. (2) Kerja s

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 21

(1) Dalam hal suatu rancangan Peraturan Bawaslu memiliki substansi pengaturan mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikonsultasikan dalam forum rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Ra

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 5

(1) Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas: a. Pengawas Pemilu; b. Penyidik; dan c. Jaksa. (2) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 14

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 18

(1) Jangka waktu Gakkumdu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu yaitu pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dana kampanye, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dilengkapi surat tugas dan/atau tanda pengenal dengan menggunakan formulir Model C KWK-1 sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 7

(1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara d