Pencarian
**(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49** huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ### Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30. **(2)
**(1) Sewa atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dapat dilakukan terhadap Tanah dan/ atau Harta Benda Modal yang berada dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Kontraktor secara optimal, seperti: - kapasitas
**(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lama 30 (tiga** puluh) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan. **(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat: - para pihak yang terikat dalam perjanjian; - jenis, luas, dan/ atau jumlah objek S
**(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53** ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 61 --- - 61 - **(2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d sebesar Rp9.232.584.951,00 (sembilan miliar dua ratus tiga puluh duajuta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas: - Lebi
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f sebesar Rp2.4 75.483.248.564,00 (dua triliun em pat ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rup
**(1) Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan periode** pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah. **(2) Kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dihitung berdasarkan kategori: - penggunaan PDN; - percep
**(1) Kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (2) huruf a, berdasarkan data: - anggaran belanja barang dan jasa dalam APBD Tahun Anggaran 2022; - anggaran belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2022; - RUP PDN melalui penyedia per bulan
**(1) Kategori kinerja claerah sebagaimana climaksucl clalam** ### Pasal 3 ayat (2) cliclasarkan pacla penghitungan nilai kinerja claerah terhaclap tiap-tiap kategori, tercliri atas: - kategori penggunaan PDN cliclasarkan pacla: 1. rasio RUP PDN melalui penyeclia; clan 1. r
Penentuan alokasi per daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: - DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan berdasarkan kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan prioritas kategori kinerja d ene:an b o b ot sebae:ai berikut: Kateg
Penyaluran DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September tahun 2022. Pasal9 **(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana** penggunaan DID Kinerja Tahu
**(1) Dokumen berupa:** - laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); - laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
Format mengenai: - rincian alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota; - laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); - laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sam
DID Kinerja Tahun Berjalan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
**(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 1 7 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermo
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang men
Pengusaha yang menghasilkan kendaraan bermotor dapat melakukan penyerahan kelompok kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam hal memenuhi ketentuan: - telah ditetapkan sebagai peserta pengembangan kendaraan bermotor roda 4 (empat) emisi karbon rendah; dan - me
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: - kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau - kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di g
**(1) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas 1mpor Kendaraan** CBU yaitu Nilai Impor. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- -22- **(2) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan** kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual. **(
( 1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1). **(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud p
