Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 67/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan t

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 370

(1) Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bid

PERMENHUT p-21-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyara

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyele

PERMENKLHBPH 21/2025 Pasal 5

ASN pada dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; dan c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup

(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam. (2) Dalam melaks

PERMENKLHBPH 5/2025 Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini berlaku: a. Penghargaan Adiwiyata yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata masih tetap berlaku; dan b. penilaian Sekolah Adiwi

PERMENLHK 14/2024 Pasal 6

…dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Simpel; b. sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota; c. laporan cetak yang disampaikan langsung oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;

PERMENLH 11/2011 Pasal 7

Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.

PERMENLH 13/2014 Pasal 2

ULP KLH bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Llingkungan Hidup lebih terintegrasi atau sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan

PERMENLH 17/2012 Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tida

PERMENLH 1/2012 Pasal 2

Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana; dan c. meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perub

PERMENLH 21/2012 Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Pelaksana Diklat LH yang telah diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dinyatakan telah terakreditasi sampai berakhirnya masa berlaku registrasi Kompetensi.

PERMENLH 24/2012 Pasal 4

Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi: a. percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pemban

PERMENLH 3/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

PERMENLH 3/2013 Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, hasil Audit Lingkungan Hidup dievaluasi sesuai dengan mekanisme Audit Lingkungan Hidup<

PERMENLH 4/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 2. Pengaduan adalah penyampaia

PERMENLH 97/2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 19

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang

…prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan huni