Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 11

(1) Program TSP meliputi: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan/atau c. program langsung pada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 18

(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Kriteria mengenai dampak penting dan kriteria usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal mengacu pada ketent

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 26

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau formulir UKL-UPL. (2) Pendanaan operasional Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 51

(1) Permohonan izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, wajib dilengkapi dengan dokumen kajian kelayakan lingkungan hidup. (2) Mekanisme, prosedur dan persyaratan perizinan atau rekomendasi bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), d

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 51

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan Lahan Pertanian dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, d

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 5

Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip : a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia, dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 60

(1) Kawasan strategis provinsi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a yaitu kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berada di Kawasan Dataran Tinggi Dieng. (2) Pengembangan kawasan strategis provinsi di Daerah seb

PERDA KABUPATEN/PURBALINGGA Pasal 3

(1) Maksud pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya pengendalian terhadap air limbah yang dibuang agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. (2) Tujuan pengelolaan air limbah domestik untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.

PERDA KABUPATEN/PURBALINGGA Pasal 52

(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. (2) Jaminan reklamasi sebag

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 2

(1) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan berasaskan : a. Kebersamaan; b. keberlanjutan; c. manfaat; d. keadilan; e. kesadaran; f. tanggungjawab g. keselamatan; dan h. keamanan. (2) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan be

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 33

(1) Pengaturan pengelolaan limbah B3 dimaksudkan sebagai upaya agar pengelolaan limbah B3 dapat terkendali guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. (2) Tujuan pengelolaan limbah B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 41

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau wajib memiliki UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh mela

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 54

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian Tim verifikasi, pemohon izin belum mampu memenuhi persyaratan teknis maka OPD lingkungan hidup dapat memberikan kesempatan pemenuhan persyaratan teknis. (2) Jangka waktu untuk memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 97

(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, PPNS LH Daerah berwenang melakukan penyidikan perkara tindak pidana lingkungan hidup. (2) OPD lingkungan hidup wajib memiliki PPNS LH. (3) PPNS LH berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenar

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 99

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 76 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.

PERDA KOTA/BALIKPAPAN Pasal 4

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan kesehatan masyarakat; c. menjadikan Sampah Rumah Tangga dan S

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 5

Tujuan penataan ruang wilayah Kota Bekasi melalui RDTR adalah mewujudkan Kota Bekasi sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 25

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyi

PERDA KOTA/MALANG Pasal 44

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada

PERDA KOTA/MALANG Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a Walikota menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dima