Pencarian
(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagak
Sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan www.peraturan.go.id 2021, No.15 kewenangannya melakukan pemanggilan paling banya
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha merupakan sanksi administratif untuk menghentikan pekerjaan dalam waktu tertentu di wilayah terjadinya pelanggaran. (2) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 ayat (1) huruf b dikenakan oleh menteri yang meny
Dalam hal Pelaku Usaha yang dijatuhi penghentian sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus melapor secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
…yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. www.peraturan.go.id 2021, No.15 (2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sement
…15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada a
Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus melapor secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
…di bidang ketenagakerjaan. (2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Dalam sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat kewajiban yang haru
Dalam hal Pelaku Usaha yang dijatuhi penghentian sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus melapor secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
…kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagake
…kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. (5) Kondisi e
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan. b. bagi Perusahaan yang telah
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari: a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/atau c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengelola Program Pensiun" adalah seluruh pengelola Program Pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, di antaranya mencakup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Asabri, PT Taspen, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Dana Pensiun Lemb
…1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usul Menteri. (3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usu
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu ti
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak: - menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; - mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan - mendapatkan. . . SK
1. Langkah-langkah khusus untuk perlindungan atau bantuan yang telah diatur dalam Konvensi atau Rekomendasi lainnya, yang telah disetujui oleh Konferensi Ketenagakerjaan Internasional, tidak dianggap sebagai diskriminasi. --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Setiap Anggota,
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan it
…pada jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan “izin memperkerjakan tenaga kerja asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan uru
