Langsung ke konten

Pencarian

PP 28/2009 Pasal 2

**(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh** penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan Fakt

PP 29/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 1. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga

PP 29/2020 Pasal 1

…pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai

PP 2/2009 Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Nega

PP 2/2017 Pasal 65

Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan: - memiliki IUI atau IUKI; dan b.te1ah... --- --- Page 37 --- #B PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESI-\ - telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan

Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 31/1986 Pasal 2

(1) Tujuan pemeriksaan adalah untuk : a. MENETAPKAN besarnya jumlah pajak yang terhutang; b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam hal : a. Surat Pemb

PP 31/1986 Pasal 14

(1) Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Penghitungan besarnya pajak yang terhutang menurut Laporan Pemeriksaan P

PP 31/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

PP 31/2012 Pasal 2

**(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang** berkaitan dengan perpajakan. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.** **(3) Jenis Data dan Informasi se

PP 31/2012 Pasal 7

**(1) Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang** menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pa

PP 32/1998 Pasal 13

Untuk lebih mendorong terwujudnya upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh dunia usaha dan masyarakat, kepada dunia usaha dan masyarakat yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan perlakuan di bidang perpajakan

Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan

PP 32/2009 Pasal 34

**(1) Di dalam Tempat Lelang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat.** **(2) Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tem

PP 34/1994 Pasal 2

(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan PRE

PP 34/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada sua

PP 35/1983 Pasal 5

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG tersebut, juga wajib menyebutkan jumlah

PP 35/2004 Pasal 53

Sebelum Kontrak Kerja Sama ditandatangani, Kontraktor dapat memilih ketentuan kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dengan pilihan sebagai berikut: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kon

PP 35/2007 Pasal 6

**(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan** untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif. **(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk** insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis pen

PP 35/2007 Pasal 11

**(1) Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif,** rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif. **(2) Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada** instansi pemerintah yang berwenang disertai denga