Pencarian
**(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh** penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan Fakt
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 1. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga
…pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun (Lembaran Nega
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan: - memiliki IUI atau IUKI; dan b.te1ah... --- --- Page 37 --- #B PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESI-\ - telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Tujuan pemeriksaan adalah untuk : a. MENETAPKAN besarnya jumlah pajak yang terhutang; b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam hal : a. Surat Pemb
(1) Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Penghitungan besarnya pajak yang terhutang menurut Laporan Pemeriksaan P
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
**(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang** berkaitan dengan perpajakan. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.** **(3) Jenis Data dan Informasi se
**(1) Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang** menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pa
Untuk lebih mendorong terwujudnya upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh dunia usaha dan masyarakat, kepada dunia usaha dan masyarakat yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan perlakuan di bidang perpajakan
Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan
**(1) Di dalam Tempat Lelang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat.** **(2) Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan Pengusahaan Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tem
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan PRE
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada sua
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG tersebut, juga wajib menyebutkan jumlah
Sebelum Kontrak Kerja Sama ditandatangani, Kontraktor dapat memilih ketentuan kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dengan pilihan sebagai berikut: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kon
**(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan** untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif. **(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk** insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis pen
**(1) Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif,** rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif. **(2) Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada** instansi pemerintah yang berwenang disertai denga
