Pencarian
(1) PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN puta
(1) KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
(1) KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESID
KPU MENETAPKAN Keputusan KPU tentang pedoman teknis tata kerja PPLN dan KPPSLN dalam Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1
(1) KPU menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAF
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan: a. daftar nama
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksu
(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.PROV- PARPOL. (2) KPU Provinsi me
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka
(1) Daerah pemilihan dan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2014, ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan peta daerah pemilihan Anggota
Tanda coblos pada Partai Politik dan calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu karena terlambat atau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, suaranya dinyatakan tidak sah.
…dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap : a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada a
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. (2) KPU/KIP Kabupaten/K
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Da
(1) Ketentuan berkenaan dengan dengan tata cara penelitian dan penetapan partai politik lokal menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomo
(1) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau
