Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 13

(1) Bawaslu memastikan KPU tidak menerima pendaftaran calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menaati l

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 2

(1) Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem pemilu proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada pada cakupan wilayah ya

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 2

Pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesiona

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 3

(1) Pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bertujuan untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu, Verifikasi Faktu

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 14

(1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah s

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 18

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 11

Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan persebarannya; b. KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret duk

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 12

Dalam melakukan pengawasan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. hasil Penelitian Administrasi dituangkan dalam formulir Lampiran; b. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi; c. berita acara dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) ra

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 15

Dalam melakukan pengawasan penentuan sampel, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada da

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 17

Dalam hal pada tahapan pengawasan Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu menemukan: a. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk men

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 18

Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara: 1. menghitung jumlah sampel yang dinya

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 8

(1) Panwaslu LN memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yan

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 14

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicatat dalam buku penerimaan Permohonan sengketa proses Pemilu oleh petugas penerima Permohonan.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 15

(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi seb

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 47

Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota di Aceh.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 15

(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi seba

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang meliputi: 1. perencanan dan penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kada; 2. perencanaan pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; dan 3. sosialisasi penyelenggaraan

Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 10

Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 8

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat kecamatan, meliputi; a. Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pemasangan alat peraga kampa