Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 140/pmk Pasal 76

Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Revisi Anggaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 68, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris

KEMENKEU 140/pmk Pasal 5

Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 ---

KEMENKEU 140/pmk Pasal 3

( 1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pi

KEMENKEU 140/pmk Pasal 4

( 1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi a tau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

KEMENKEU 140/pmk Pasal 3

**(1) Untuk penenmaan da:i pengelolaan Hibah Langsung** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPA Satker BNPB membuka rekening pada Bank Umum. **(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri** atas: - RPDHL dalam bentuk valuta asmg Dollar Amerika Serikat (U

KEMENKEU 140/pmk Pasal 6

**(1) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** dan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh KPA Satker BNPB. **(2) Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Satker BNPB** sebagaimana dimaks

KEMENKEU 140/pmk Pasal 14

**(1) Selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 13, BNPB menyusun laporan penerimaan dan penggunaan dana Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri secara periodik. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada:

KEMENKEU 140/pmk Pasal 8

Daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat: - BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola; - BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain setelah berakhirnya Kon

KEMENKEU 140/pmk Pasal 20

**(1) Perhitungan atas besaran nilai Transfer sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada: 1. Kontraktor

KEMENKEU 140/pmk Pasal 24

**(1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh** Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat penetapan Pengguna Barang. **(2) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) menjadi bagi

KEMENKEU 140/pmk Pasal 25

**(1) Dalam Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang** telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a, Kontraktor Alih Kelola wajib menerapkan tata kelola yang baik. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 28 --- - 28 - **(2)

KEMENKEU 140/pmk Pasal 26

( 1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang. **(2) Persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: - id

KEMENKEU 140/pmk Pasal 27

Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: - Kontraktor lain mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya; - p

KEMENKEU 140/pmk Pasal 28

**(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 27 huruf f angka 1, Pengguna Barang dan Kontraktor lain wajib menandatangani perjanjian Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tangg

KEMENKEU 140/pmk Pasal 29

( 1) Permohonan Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sampa1 dengan persetujuan Penggunaan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1 dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Kontrak Kerja Sam

KEMENKEU 140/pmk Pasal 32

**(1) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 31 ayat (2) memuat antara lain nilai manfaat bagi negara yang wajib diselesaikan oleh Kontraktor atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). **(2) Nilai manfaat atas Penggunaan se

KEMENKEU 140/pmk Pasal 35

( 1) Pendayagunaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Pengelola Barang. **(2) Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu** Migas yang berada pada Kon traktor. **(3) BMN Hulu Migas yang dapat di

KEMENKEU 140/pmk Pasal 43

**(1) Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih** Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Teknis

KEMENKEU 140/pmk Pasal 45

**(1) Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih** Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/ a tau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Tek

KEMENKEU 140/pmk Pasal 49

Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah ditindaklanjuti sebagai berikut: a . terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan: 1. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola; 2 . Penggunaan BMN Hulu Mi