Pencarian
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Revisi Anggaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 68, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 ---
( 1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pi
( 1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi a tau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
**(1) Untuk penenmaan da:i pengelolaan Hibah Langsung** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPA Satker BNPB membuka rekening pada Bank Umum. **(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri** atas: - RPDHL dalam bentuk valuta asmg Dollar Amerika Serikat (U
**(1) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** dan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh KPA Satker BNPB. **(2) Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Satker BNPB** sebagaimana dimaks
**(1) Selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 13, BNPB menyusun laporan penerimaan dan penggunaan dana Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri secara periodik. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada:
Daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat: - BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola; - BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain setelah berakhirnya Kon
**(1) Perhitungan atas besaran nilai Transfer sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada: 1. Kontraktor
**(1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh** Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat penetapan Pengguna Barang. **(2) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) menjadi bagi
**(1) Dalam Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang** telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a, Kontraktor Alih Kelola wajib menerapkan tata kelola yang baik. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 28 --- - 28 - **(2)
( 1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang. **(2) Persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: - id
Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: - Kontraktor lain mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya; - p
**(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 27 huruf f angka 1, Pengguna Barang dan Kontraktor lain wajib menandatangani perjanjian Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tangg
( 1) Permohonan Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sampa1 dengan persetujuan Penggunaan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1 dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Kontrak Kerja Sam
**(1) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 31 ayat (2) memuat antara lain nilai manfaat bagi negara yang wajib diselesaikan oleh Kontraktor atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). **(2) Nilai manfaat atas Penggunaan se
( 1) Pendayagunaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Pengelola Barang. **(2) Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu** Migas yang berada pada Kon traktor. **(3) BMN Hulu Migas yang dapat di
**(1) Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih** Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Teknis
**(1) Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih** Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/ a tau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Tek
Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah ditindaklanjuti sebagai berikut: a . terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan: 1. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola; 2 . Penggunaan BMN Hulu Mi
