Pencarian
(1) Maksud pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya pengendalian terhadap air limbah yang dibuang agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. (2) Tujuan pengelolaan air limbah domestik untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.
(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. (2) Jaminan reklamasi sebag
(1) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan berasaskan : a. Kebersamaan; b. keberlanjutan; c. manfaat; d. keadilan; e. kesadaran; f. tanggungjawab g. keselamatan; dan h. keamanan. (2) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan be
(1) Pengaturan pengelolaan limbah B3 dimaksudkan sebagai upaya agar pengelolaan limbah B3 dapat terkendali guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. (2) Tujuan pengelolaan limbah B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau wajib memiliki UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh mela
(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian Tim verifikasi, pemohon izin belum mampu memenuhi persyaratan teknis maka OPD lingkungan hidup dapat memberikan kesempatan pemenuhan persyaratan teknis. (2) Jangka waktu untuk memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, PPNS LH Daerah berwenang melakukan penyidikan perkara tindak pidana lingkungan hidup. (2) OPD lingkungan hidup wajib memiliki PPNS LH. (3) PPNS LH berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenar
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 76 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan kesehatan masyarakat; c. menjadikan Sampah Rumah Tangga dan S
Tujuan penataan ruang wilayah Kota Bekasi melalui RDTR adalah mewujudkan Kota Bekasi sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyi
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a Walikota menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dima
(1) Ruang lingkup TJSP adalah bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan pro
(1) Program TJSP meliputi: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan c. program langsung pada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (2) Kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang tidak mengganggu atau tidak menimbulkan dampak
Setiap perempuan mempunyai hak untuk : a. hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; b. hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; c. menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat; d.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling
(1) Dalam hal pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerusakan kondisi dan lingkungan Air Tanah setempat dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka kegiatan pengeboran atau Penggalian Air Tanah, serta pemak
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
