Pencarian
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian. 2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian
(1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksa
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) SKKL yang telah ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau cara lainnya. (2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media massa;
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala. (2) DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Kepala membentuk majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup yang bersifat ad-hoc. (2) Susunan keanggotaan majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabata
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Ta
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian. 2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian
…pemanfaatan teknologi lingkungan; --- 1. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran; 1. pencegahan dan penanggulangan pen
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Li
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persyaratan Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pengumuman, dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan c. pemulihan Lingkunga
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan Lahan Pertanian dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, d
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persyaratan Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pengumuman, dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan c. pemulihan Lingkunga
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Izin Lingkungan dengan cara: a. penyampaian saran, pendapat dan tanggapan; b. penyampaian informasi tentang pelanggaran Izin Lingkungan. (2) Peran serta masyarakat seb
