Langsung ke konten

Pencarian

UU 2/2004 Pasal 9

Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut: - beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - warga negara Indonesia; - berbadan sehat menurut surat keterangan dokter; - menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan

**(1) Untuk pertama kali Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dari Pegawai Negeri** Sipil dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pem-berhentian

UU 2/2004 Pasal 96

**(1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berup

UU 39/1999 Pasal 38

(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. (3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang

UU 39/1999 Pasal 38

**(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan** kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. **(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang** disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. **(3) Setiap orang, ba

UU 39/2004 Pasal 38

**(1) Pelaksana penempatan TKI swasta membuat dan menandatangani** perjanjian penempatan dengan pencari kerja yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam proses perekrutan. **(2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui** oleh instansi ya

UU 39/2004 Pasal 55

**(1) Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja** disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. **(2) Setiap ...** --- --- Page 29 --- PRESIDEN - 29 - **(2) Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang** bersangkutan dibe

UU 39/2004 Pasal 78

**(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI** di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. **(2) Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat** menetapkan jabatan Atase Ketenagake

UU 39/2004 Pasal 101

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat** Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik seba

UU 39/2009 Pasal 40

**(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana** diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain. **(2) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh in

UU 39/2009 Pasal 46

**(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)** serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. **(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat** pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

UU 3/1992 Pasal 18

**(1) Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta** keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri. **(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),** pengusaha waji

UU 3/1992 Pasal 24

**(1) Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus** dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak** sesuai dengan ketentu

UU 3/1992 Pasal 31

**(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun

UU 3/2005 Pasal 55

**(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga** sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. **(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional** setelah memenuhi persyaratan: - pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik; - memenuhi

UU 4/2016 Pasal 54

(1) Komite Tapera beranggotakan: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

**(1) Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan** Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing. (21 Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia. **(3) Izin

UU 4/2019 Pasal 40

**(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat** rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki: - STR sementara; - SIPB; dan - tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kes

UU 4/2024 Pasal 5

**(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Setiap Ibu yang melaksan

UU 6/2017 Pasal 18

**(1) Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi** dan persyaratan perizinan. **(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia. **(3) Pemenuhan persyaratan perizi