Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; - penyiapan bahan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpaj
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; - 1 (s
(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-und
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Dir
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. --- (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimak
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cuk
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan --- --- Page 21 --- - 21 - hukum di bidang perpajakan, kepabean
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL** Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan** melakukan penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi Pajak Penj
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan** menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan: - menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undanga
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada aya
**(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat ( 1) wajib dibayar ke kas negara dengan j/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan k
**(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat** tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:** - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
**(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator** Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: - tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan clan/ a tau cukai serta perpajakan; dan - memiliki laporan keuangan y
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pemeri
1. ,Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Paj
