Pencarian
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Beb
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LpsK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - perizinan
**(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50** ayat (3) wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Atas...** SK No 142352 A --- --- Page 47 ---
**(1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum. **(2) Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku** bunga rendah sebagaimana dimaksud pada
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan** bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pada . . .** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- P
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik BULOG di seluruh INDONESIA yang sedang tidak d
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4: - fasilitas . . . --- --- Page 8 --- - 8 - - fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerint
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDO
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka : - fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut; - terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga
**(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa** mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata
Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat **(1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan** perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai** dengan kewenangan dapat memberikan Insentif kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang telah melakukan Pelindungan Cagar Budaya. **(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** berupa: - fasilitas perpajakan<
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : a. impor barang modal atau peralatan lain oleh PDK
( Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan U Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pemberian...** SK No l7l186 A --- --- Pag
**(1) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan** Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD. **(2) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan** Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 1. Instansi Pemerinta
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasil
Terhadap aset Perusahaan baik yang berupa aset yang telah dipisahkan dari kekayaan negara sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan dan Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dany atau pengurangan Pajak
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada, suatu Wilayah Keg'a dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas inbrest tersebut menjadi kewajiba
