Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 25

Tugas dan wewenang KPU adalah: a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu; b. MENETAPKAN … b. MENETAPKAN organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu; d. MENET

KEPPRES 12/2003 Pasal 26

KPU berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. memelihara a

KEPPRES 12/2003 Pasal 29

KPU Provinsi berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara periodi

KEPPRES 12/2003 Pasal 32

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara p

KEPPRES 12/2003 Pasal 73

(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. (2) Media ... (2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk

KEPPRES 12/2003 Pasal 138

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bul

PER3 7/2017 Pasal 14

…informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangin; j. l. e.mengelola... k. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _15_ l mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanaka

PER3 7/2017 Pasal 16

…berwenang: a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi; b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapittrlasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD irovinsi berdasarkan -hasil rekapitulasi di--Kpu Kabupatin/Kota dengan membuat berita acara penghihrngan .rr* dan sertifikat hasil

PER3 7/2017 Pasal 17

… e. menyampaikan l,aporan perthnggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penSrusutannya berdasarkan jadwal retensl arsip yang disusun oleh KpU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasark

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 12

(1) Terhadap potensi rawan terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan pencegahan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran; b. peningkatan kerjasama ant

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 10

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 35

Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih surat suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjala

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 12

(1) Terhadap potensi rawan terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan pencegahan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran; b. peningkatan kerjasama ant

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 2

Dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efi

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 10

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 29

pasal.id (1) Pimpinan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah Anggota Pengawas Pemilu. (2) Pimpinan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten. (3) Penentuan anggota Pengawas Pemilu dan asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 40

Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjalan kepa

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 47

(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pel