Pencarian
(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
PDPB bertujuan untuk: a. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data dan inf
(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) Har
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal
(1) Tujuan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk menilai kesesuaian asersi Peserta Pemilu mengenai kepatuhan Peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaporkan Dana Kampanyenya. (2) Tujuan penerapan prosedur yang disepakati sebag
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi relawan, kelompok masyarakat, organisasi k
Dalam menyusun laporan dana kamapanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan PemiluPresiden dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PPK
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PP
(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konsti
(1) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitung
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a adalah Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR.
Dalam menyusun laporan dana kampanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini. 17. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak t
(1) PPLN dibentuk oleh KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemi
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; dan f. alat untuk mencoblos pilihan. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana
(1) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. (2) Sekr
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah i
PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.
(1) PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran k
