Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 140/pmk Pasal 34

**(1) Penambahan/perubahan Rumusan Kinerja** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf o dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian/Lembaga dan/atau menindaklanjuti adanya perubahan tugas dan fungsi. **(2) Penambahan/perubahan Rumusan

KEMENKEU 140/pmk Pasal 35

**(1) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/ atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan. **(2) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang**

KEMENKEU 140/pmk Pasal 36

Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk

KEMENKEU 140/pmk Pasal 37

Pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. 1. Ketentuan ayat (1)

KEMENKEU 140/pmk Pasal 38

**(1) pergeseran anggaran antar Program dalam rangka** memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Biaya

KEMENKEU 140/pmk Pasal 39

Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah, direktif Presiden, dan/atau direktif Wakil Presiden. 1. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua)

**(1) Pergeseran anggaran antar Program dalam rangka** penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf e dan ayat (5) huruf n dapat dilakukan sepanjang likuidasi Satker tersebut telah disetujui DPR. **(2) Pergeseran an

KEMENKEU 140/pmk Pasal 39

**(1) Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program** baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf f dan huruf g dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui DPR. **(2) Ketentuan seb

KEMENKEU 140/pmk Pasal 53

**(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi: - perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; - perubahan atau perges

KEMENKEU 140/pmk Pasal 58

**(1) Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat** Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi: - perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;

KEMENKEU 140/pmk Pasal 61

Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 52 huruf c meliputi: - pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah

KEMENKEU 140/pmk Pasal 63

( 1) Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi: - pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; dan/a

KEMENKEU 140/pmk Pasal 64

**(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e meliputi: - tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UndĊng-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan; - pergeseran anggaran a

KEMENKEU 140/pmk Pasal 66

**(1) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 65 meliputi: - perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; - perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu

KEMENKEU 140/pmk Pasal 68

( 1) Mekanisme Revisi Anggaran pada BA BUN yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 67 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pe

KEMENKEU 140/pmk Pasal 69

**(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada BA BUN yang tidak** memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 67 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 28 --- - 28 - - Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampa

KEMENKEU 140/pmk Pasal 76

Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - Revisi Anggaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 68, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris

KEMENKEU 140/pmk Pasal 5

Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 ---

KEMENKEU 140/pmk Pasal 3

( 1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pi

KEMENKEU 140/pmk Pasal 4

( 1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi a tau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)