Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - Daerah kabupaten/kota yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian insentif dilaksanakan sesuai den
pasal.id (1) Dalam hal terjadi pelanggaran kasus lingkungan, digunakan Laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi untuk keperluan pembuktian dengan ruang lingkup parameter yang diperlukan. (2) Dalam hal parameter yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terakredit
pasal.id Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
…Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1132); c. Peratur
pasal.id (1) Dalam hal terjadi pelanggaran kasus lingkungan, digunakan Laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi untuk keperluan pembuktian dengan ruang lingkup parameter yang diperlukan. (2) Dalam hal parameter yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terakredit
pasal.id Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
… surat pernyataan berkomitmen melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang ditandatangani oleh pemohon dan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; f. pakta integritas yang bermaterai; dan g. peta u
…Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid Dan Poly Ethylene Terephthalate; 11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
…lzin Transportasi Karbon setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 12) Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. pipa; b. truk; c. kapal; dan/atau d. cara lain se
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan menyampaikan hasil MRV secara tertulis kepada tim MRV kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan ditembuskan kepada Menteri.
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, bupati/wali
(1) Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pem
**(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara: - desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya; - penggunaan bahan kimia selain desinfektan; - pembakaran; - penggunaan musuh alami vektor; - p
**(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta** pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. **(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan** perum
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penegakan hukum, pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengembangan teknis lingkungan hidup, serta pembinaan laboratorium lingkungan hidup.
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari : - Pelindung : Wakil Presiden Republik Indonesia - Ketua Bersama : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup 1. Menteri Luar Negeri - Koordinator Harian
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hi
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabata
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Ta
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
