Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 11/2020 Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabata

PERBAN 11/2020 Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Ta

PERBAN 29/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian. 2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian

PERBKN 11/2020 Pasal 7

…pemanfaatan teknologi lingkungan; --- 1. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran; 1. pencegahan dan penanggulangan pen

PERBKN 12/2020 Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Li

PERDA 16/2001 Pasal 25

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyi

PERDA 23/2013 Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persyaratan Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pengumuman, dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.

PERDA 23/2013 Pasal 41

Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan c. pemulihan Lingkunga

PERDA 5/2018 Pasal 51

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan Lahan Pertanian dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, d

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persyaratan Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pengumuman, dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 41

Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan c. pemulihan Lingkunga

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 12

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 25

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Izin Lingkungan dengan cara: a. penyampaian saran, pendapat dan tanggapan; b. penyampaian informasi tentang pelanggaran Izin Lingkungan. (2) Peran serta masyarakat seb

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 11

(1) Program TSP meliputi: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan/atau c. program langsung pada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 18

(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Kriteria mengenai dampak penting dan kriteria usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal mengacu pada ketent

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 26

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau formulir UKL-UPL. (2) Pendanaan operasional Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 51

(1) Permohonan izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, wajib dilengkapi dengan dokumen kajian kelayakan lingkungan hidup. (2) Mekanisme, prosedur dan persyaratan perizinan atau rekomendasi bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), d

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 51

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan Lahan Pertanian dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, d

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 5

Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip : a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia, dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 60

(1) Kawasan strategis provinsi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a yaitu kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berada di Kawasan Dataran Tinggi Dieng. (2) Pengembangan kawasan strategis provinsi di Daerah seb