Pencarian
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDAN
**(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,** pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Karyawan BUMN dapat membentu
…terjemahannya dalam bahasa Indoensia, maka yang berlaku naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris. Pasal 2. Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA NOMOR 3835 --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Konferensi Ketenagakerjaan Internasional KONVENSI 138 KONVENSI ME
**(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat** pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. **(2) Pemberitahuan sebagaima
**(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat** pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak : - membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; - mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; - mewa
--- --- Page 13 --- PRESIDEN - 13 - Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus
Mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa Indone
**(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.** **(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:** - BPJS Kesehatan; dan - BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Kedua . . . --- --- Page 6 --- - 6 - Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) sampai dengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan ditugasi untuk: - menyiapkan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan;
Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi.
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenaga
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama: - 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan - 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak Undang-Undang ini diundan
**(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang** pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit. **(2) Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam memecahkan pe
**(1) Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan** pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan. **(2) Lembaga kerjasama tripart
**(1) Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil pekerja/serikat** pekerja/gabungan serikat pekerja yang kan melakukan mogok kerja memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. *
**(1) Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah** pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out) memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj
**(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaks
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
Ayat (1) Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia meminta pengujian setelah dilakukan evaluasi terhadap kesahan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup j
**(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah** pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian
