Langsung ke konten

Pencarian

PERPU 1/2017 Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: - Pasal 35 ayat (21 dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo

PER 5/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Lainnya adalah penerimaan selain PNBP

PER 5/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 2 --- - 2 - mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijaka

PER 5/2025 Pasal 10

(1) Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlak

PER 6/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online y

PER 7/2025 Pasal 2

**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. **(2) Kantor Pelayana

PER 7/2025 Pasal 3

**(1) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (1) merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. **(2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban** p

PER 7/2025 Pasal 4

**(1) Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara** terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. --- --- Page 10 --- -10- **(2) Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaks

PER 7/2025 Pasal 7

**(1) Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan. **(2) Nomor identitas perpajakan s

PER 7/2025 Pasal 10

**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) meliputi: - Wajib Pajak orang pribadi; - Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; - Wajib Pajak Badan; dan - Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pe

PER 7/2025 Pasal 22

**(1) Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20** ayat (5) huruf b digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpaja

PER 7/2025 Pasal 30

**(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan** surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) atau penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3) huruf a masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuha

PER 7/2025 Pasal 44

**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan** penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan ata

PER 8/2025 Pasal 1

…1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untu

PER 8/2025 Pasal 7

…diperoleh Wajib Pajak melalui: - kode respons cepat yang tercantum dalam dokumen elektronik atau cetakan; - Kring Pajak/Contact Center; - Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; - laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan siste

PER 8/2025 Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk: - menerima pengajuan permoh

PER 9/2018 Pasal 1

…badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu", penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanism

PER 9/2025 Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan** akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. **(2) Kegiatan intelijen perpajakan sebagaimana

PER 9/2025 Pasal 3

**(1) Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak** Terindikasi Pengguna yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri yang menga

PMK 116/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawas