Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pemeri
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pemeri
**(1) Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian: - dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/ atau - barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/atau Jasa, fasilitas perpajakan se
**(1) Kontraktor Utama wajib melaporkan Pajak Penghasilan** terutang yang dilakukan penghitungan dan penyetoran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan bersangkutan sesuai dengan batas waktu
**(1) Dalam hal Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha
…yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah jdih.kemenkeu.go.id --- terakhir dengan U
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah t
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL** Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diub
**(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat** tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
**(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran** Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak Indonesia berupa informasi Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. ### Pasal 84depkumham.go.id **(1) Perlakuan pajak atas Pinjaman Luar Negeri atau** penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan kete
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 25 --- 25 2012, No.17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebag
