Pencarian
Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen/barang keperluan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empa
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. surat suara Pemilu DPR, DPD, DPRD; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disediakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu Anggota DPD. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art karton bertuliskan huruf Braille
Pengaturan tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi Peserta Pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU menyimpan Arsip yang tidak dapat dimusnahkan meliputi form Hasil Salinan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah di tingkat tempat pemungutan suara/ tempat pemungutan suara luar negeri/POS/kotak suara keliling. (2) KPU Provinsi me
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara dalam negeri sebanyak 2 (dua) buah. (3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara IN
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 setelah isinya dikeluarkan dan diamankan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam kondisi
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empat) buah. (3) Bilik pemu
(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen/barang keperluan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan teknis tentang segel diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/ TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi hasil penghit
(1) Stiker identitas kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat tulisan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, nomor TPS, nama PPS, nama PPK, dan nama KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan teknis tentang Standar dan kebutuhan stiker identitas kotak suara sebagaimana di
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art carton bertulisk
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD bertanggung jawab atas Dana Kampanye.
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari d
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah
Materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya.
