Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 13/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap taruna atau peseta didik tertentu dapat** diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling

KEMENKEU 13/pmk Pasal 4

**(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara** yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. **(2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau** penolakan atas permohonan Crash Program sebagai

KEMENKEU 13/pmk Pasal 5

**(1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara** (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2. **(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian s

KEMENKEU 13/pmk Pasal 6

**(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan** Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui: a surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; - pengumuman panggilan di surat kabar, website atau me

KEMENKEU 13/pmk Pasal 7

**(1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program** merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023. **(2) Permohonan tertulis diajukan o

KEMENKEU 13/pmk Pasal 8

**(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 7 dapat dikirimkan: a ke alamat kantor KPKNL; atau - secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-maiij KPKNL. -y jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6

KEMENKEU 13/pmk Pasal 9

lnstansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) huruf a meliputi: - instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau instansi/ pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal Penanggung

KEMENKEU 13/pmk Pasal 10

**(1) Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris** sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah menghilang atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan keringanan, permohonan Crash Program dapat diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf

KEMENKEU 13/pmk Pasal 11

**(1) KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan** Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk** memastikan: - Penanggung Utang merupakan objek Crash Program; - jangka waktu pengaju

KEMENKEU 13/pmk Pasal 12

**(1) Crash Program berupa pemberian Keringanan Utang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi: a pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/ biaya lainnya; - p

KEMENKEU 13/pmk Pasal 15

Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Keringanan Utangyang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumla

KEMENKEU 13/pmk Pasal 16

**(1) Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran** pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 31 Desember 2022, dapat diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. **(2) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KEMENKEU 13/pmk Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal3 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go

KEMENKEU 140/pmk Pasal 3

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 140/pmk Pasal 4

(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea

KEMENKEU 140/pmk Pasal 5

**(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal** pagu anggaran tetap se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: - Sisa Anggaran Kontraktual; - Sisa Anggaran Swakelola; - kekurangan Biaya Opera

KEMENKEU 140/pmk Pasal 6

Ralat karena kesalahan administrasi/ revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: - ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; - ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dala

KEMENKEU 140/pmk Pasal 30

( 1) Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (3) huruf k merupakan penghapusan/ perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.

KEMENKEU 140/pmk Pasal 31

**(1) Dalam hal untuk melaksanakan Kegiatan/Keluaran** (Output) yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman membutuhan penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (3) huruf I, Kuasa

KEMENKEU 140/pmk Pasal 32

**(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian** putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (3) huruf m merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang tel