Langsung ke konten

Pencarian

UU 32/2009 Pasal 46

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk

UU 7/2004 Pasal 39

(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup. (2) Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usa

UU 7/2004 Pasal 57

(1) Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerinta

PP 26/2008 Pasal 9

(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: - pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman ha

PP NO/26-13 Pasal 9

(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: - pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman ha

PP NO/71-57 Pasal 25

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingk

UU 18/2013 Pasal 62

Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan d

PP / Pasal 48

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Kawasan lindung” adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Kawasan budidaya” adalah wila

PP 73/2013 Pasal 11

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila pada Rawa terdapat gamb

PP 36/2024 Pasal 8

…melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan - di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepaka

PP 28/2025 Pasal 84

…penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila: - telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan - pengelolaan air limbah dan limbah

PP 7/2017 Pasal 84

(1) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetu

PP 7/2017 Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengeloraan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas Bumi diatur dalam peratuian Menteri. Paragraf 5 Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bang

PP / Pasal 8

Neraca aset dalam satuan mata uang pada penyusunan PDB dan PDRB LH digunakan sebagai informasi mengenai indikator penyusutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kemudian digunakan sebagai faktor penyesuaian dalam penyusunan PDB dan PDRB LH.

PP / Pasal 11

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup” adalah biaya yang terjadi karena upaya dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup, seperti: pembelian bibit tanaman, peme

PP 48/2011 Pasal 33

Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib: - menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup; - menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan - memperhatikan keberadaan kearifan lo

PP / Pasal 89

Pemegang IPB wajib: - memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; www.peraturan.go.id --- 2017, No.30 -44- - me

PP / Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kaidah teknis Panas Bumi diatur dalam Peraturan Menteri. www.peraturan.go.id --- 2017, No.30 -47- Paragraf 5 Pemanfaatan Barang, Jasa,

PP / Pasal 23

…sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak Masyarakat Adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Penduduk. (2) Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedo

PMK 55/2024 Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing- masing kegiatan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pema