Langsung ke konten

Pencarian

PER1 3/2022 Pasal 17

Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERBAN 3/2022 Pasal 17

Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERDA 3/2022 Pasal 17

Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERMENLHK 16/2020 Pasal 6

…Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinya

PERMENHUT 6/2026 Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PP 47/2014 Pasal 66

**(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara: - desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya; - penggunaan bahan kimia selain desinfektan; - pembakaran; - penggunaan musuh alami vektor; - p

KEPPRES 108/2001 Pasal 11

**(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta** pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. **(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan** perum

KEPPRES 196/1998 Pasal 21

Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penegakan hukum, pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengembangan teknis lingkungan hidup, serta pembinaan laboratorium lingkungan hidup.

KEPPRES 87/2001 Pasal 5

Susunan Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari : - Pelindung : Wakil Presiden Republik Indonesia - Ketua Bersama : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup 1. Menteri Luar Negeri - Koordinator Harian

PERATURAN BAPETEN/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hi

PERATURAN BKN/11 Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabata

PERATURAN BKN/11 Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Ta

PERATURAN BKN/12 Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

PERATURAN BKN/29 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian. 2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian

PERATURAN KOIN/17 Pasal 32

(1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksa

PERATURAN KOIN/17 Pasal 34

(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan

PERATURAN KOIN/17 Pasal 36

(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

PERATURAN KOIN/17 Pasal 78

(1) SKKL yang telah ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau cara lainnya. (2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media massa;

PERATURAN KOIN/17 Pasal 105

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala. (2) DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan

PERATURAN KOIN/17 Pasal 156

(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Kepala membentuk majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup yang bersifat ad-hoc. (2) Susunan keanggotaan majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1