Pencarian
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
…Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinya
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
**(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara: - desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya; - penggunaan bahan kimia selain desinfektan; - pembakaran; - penggunaan musuh alami vektor; - p
**(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta** pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. **(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan** perum
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penegakan hukum, pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengembangan teknis lingkungan hidup, serta pembinaan laboratorium lingkungan hidup.
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari : - Pelindung : Wakil Presiden Republik Indonesia - Ketua Bersama : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup 1. Menteri Luar Negeri - Koordinator Harian
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hi
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabata
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Ta
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian. 2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian
(1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksa
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) SKKL yang telah ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau cara lainnya. (2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media massa;
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala. (2) DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Kepala membentuk majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup yang bersifat ad-hoc. (2) Susunan keanggotaan majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1
