Pencarian
**(1) Menteri memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat** dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual. **(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan** Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan: - Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan;
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan** pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. **(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja. **(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*
Mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa Indone
**(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya,** berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. **(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana** --- --- Page 18 --- PRESIDEN
(1) Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dis
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1 of 32 3/5/2010 1:19 AM --- --- Page 2 --- www.djpp.depkumham.go.idUU 13-2003 file:///D:/M
**(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.** **(2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke** instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota
**(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan** pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan. **(2) Dalam melaksanakan hubungan industri
**(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja** sama bipartit. **(2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi** mengenai hal ketenagakerjaan
**(1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang** telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. **(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/ buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
**(1) Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja** bersama tersebut. **(2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya** didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yan
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
**(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat** pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. **(2) Pemberitahu
**(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta** instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan. **
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan<
(1) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; c. fasilitasi pemen
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. memfasilitas
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran INDONESIA dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat mem
