Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 116/2015 Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan penzman, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabe

PERPRES 24/2010 Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di** bidang keuangan dan kekayaan negara dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk Dukungan Kelayakan dan/atau insentif perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan

PERPRES 40/2023 Pasal 6

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati Menteri (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Keuangan: - memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lemba

PERPRES 62/2015 Pasal 12

Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lem

PERPRES 62/2015 Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpa

PERPRES 72/2006 Pasal 2

Tim Koordinasi mempunyai tugas : a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendanaan, pengadaan tanah, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, perizinan, perpajakan, kepabeanan, dan percepatan persetujuan Analisa Mengenai Dampak Ling

PERPRES 72/2020 Pasal 3

(1) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ay

PERPRES 78/2019 Pasal 1

…Anggaran ,Pendapatan Negara; - rincian Anggaran Belanja Negara; dan - rincian Pembiayaan Anggaran. Pasal2 Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan b

PERPRES 83/2021 Pasal 2

Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi: - pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; - pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; - validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; - pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perp

PERPRES 83/2021 Pasal 8

**(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan ba

PERPRES 83/2021 Pasal 10

**(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK** dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: www.peraturan.go.id --- --- Page 8 --- 2021, No.209 -8- - pencegahan tindak pidana korupsi; - p

PERPRES 95/2006 Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 95/2006 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. bimbingan konsultasi dan pemb

PERPRES 95/2006 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian obje

PERPRES 95/2006 Pasal 13

(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 9 (sembilan) Seksi. (2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan paling banyak 5 (lima) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

PERPRES 95/2006 Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengawasan kepatuhan kewajiban <

PERPRES 95/2006 Pasal 17

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dan 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

PERPRES 95/2006 Pasal 51

(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II a. (2) Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (3) Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (4) Kepala Kantor Pelayanan, Pe

PERPRES 95/2014 Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republ