Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 46

pasal.id Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

UU 22/2007 Pasal 9

…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil p

UU 22/2007 Pasal 10

…melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghit

UU 22/2007 Pasal 119

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

PER3 7/2017 Pasal 160

unhrk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membenttrk Peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP.

PER3 7/2017 Pasal 17

, (1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpina

PER3 7/2017 Pasal 182

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi satu) tahun atau lebih; bertakra kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. bertempat.. . b: d. e. n e p u Jr-TxE t,',355 * r'

PER3 7/2017 Pasal 190

…setelah' Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--' Undang ini. (21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditenhrkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal terja

PER3 7/2017 Pasal 202

…yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. (21 Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak

PERBKN 15/2011 Pasal 9

…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan s

PERBKN 15/2011 Pasal 10

…Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan

PERBKN 15/2011 Pasal 72

…Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (7) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. (8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Prov

PERBKN 15/2011 Pasal 73

…tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penetapan peserta Pemilu; 3. proses pencalonan sampai dengan penetapan angg

PERBKN 15/2011 Pasal 112

…dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. (2) DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) DKPP . . . (3) DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara

(1) Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP. (2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan DKPP sebagaim

PERBKN 15/2011 Pasal 123

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 25

…dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) D

PERMENPERA 8/2012 Pasal 29

…Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal te

PERMENPERA 8/2012 Pasal 33

(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomo

PERMENPERA 8/2012 Pasal 98

…Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (5) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan l