Pencarian
pasal.id Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil p
…melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghit
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
unhrk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membenttrk Peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP.
, (1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpina
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi satu) tahun atau lebih; bertakra kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. bertempat.. . b: d. e. n e p u Jr-TxE t,',355 * r'
…setelah' Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--' Undang ini. (21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditenhrkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal terja
…yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. (21 Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak
…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan s
…Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
…Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (7) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. (8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Prov
…tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penetapan peserta Pemilu; 3. proses pencalonan sampai dengan penetapan angg
…dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP.
(2)
DKPP
melakukan
verifikasi
dan
penelitian
administrasi
terhadap
pengaduan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) DKPP . . .
(3)
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara
(1) Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP. (2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan DKPP sebagaim
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
…dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) D
…Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal te
(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomo
…Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (5) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan l
