Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/10 Pasal 27

(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e. (2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tent

PERATURAN KPU/10 Pasal 31

(1) Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika

PERATURAN KPU/10 Pasal 34

(1) KPU memberikan sanksi kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etika. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiat

PERATURAN KPU/10 Pasal 58

(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) h

PERATURAN KPU/10 Pasal 59

(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54

PERATURAN KPU/11 Pasal 4

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual berdasarkan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu seb

PERATURAN KPU/11 Pasal 5

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. (2) KPU/KIP Kabupaten/Ko

PERATURAN KPU/11 Pasal 56

KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah tahapan verifikasi Partai Politik pada Pemilu Terakhir melakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap: a. kepengurusan, 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota;

PERATURAN KPU/11 Pasal 61

(1) Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu setelah melalui Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan sebagai Partai Politik peserta Pemilu dengan Keputusan KPU. (2) Penetapan Partai Pol

PERATURAN KPU/11 Pasal 62

Rekapitulasi DPT digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, serta proses pendistribusiannya.

PERATURAN KPU/12 Pasal 37

(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini. (2) P

PERATURAN KPU/13 Pasal 4

Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat

PERATURAN KPU/14 Pasal 17

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan. (2) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik

PERATURAN KPU/14 Pasal 23

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan persebarannya dengan cara: a. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lam

PERATURAN KPU/14 Pasal 33

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Fak

PERATURAN KPU/14 Pasal 71

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD selama 4 (empat) Hari. (2) Jadwal penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai

PERATURAN KPU/14 Pasal 78

(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS. (2) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identit

PERATURAN KPU/14 Pasal 5

(1) Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada setiap jenis Pemilu untuk menyelenggarakan: a. pemungutan suara; dan b. pemungutan suara ulang. (3)

PERATURAN KPU/16 Pasal 26

(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingka

PERATURAN KPU/16 Pasal 6

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sarana untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan diberi tanda pengaman. (2) Surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berbeda pada setiap Dapil. (3) Surat suara setiap Dapil sebag