Pencarian
( 1) Tarif layanan tidak berdasar kan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf n, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas n
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif kolam renang terapi, tarif sterilisasi, dan tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o sampai dengan
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar
Tarif kolam renang terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 -
Tarif sterilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t dan tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.
( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar Harga Eceran Tertinggi (HET). **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan Harga Netto Apotek (HNA),
( 1) Terhadap layanan kepada pasien masyarakat um um yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pemberian tarif layanan sampai d
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; C; tarif diklat peningkatan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat penyetaraan; - tarif diklat kapal nega
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif penggunaan sarana transpo
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksu
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif pedang pora ( valreej), korps musik, dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
( 1) Terhadap taruna a tau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
