Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a . tarif rawat inap; - tarif penunjang diagnostik rawat inap; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif intensive care unit/ high care unit; - tarif tindaka

KEMENKEU 13/pmk Pasal 5

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a . tarif rawat jalan; - tarif poliklinik herbal; - tarif gigi dan mulut rawat jalan; - tarif intensive care unit/ high care unit; - tarif poliklinik nyeri; - tarif d

KEMENKEU 13/pmk Pasal 6

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - tarif rawat jalan; - tarif poliklinik herbal; - tarif gigi dan mulut rawat jalan; - tarif poliklinik nyeri; - tarif dokter spesialis khusus; - tarif re

KEMENKEU 13/pmk Pasal 7

**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pas1en masyarakat** umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahka

KEMENKEU 13/pmk Pasal 9

( 1) Tarif layanan tidak berdasar kan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf n, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas n

KEMENKEU 13/pmk Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit

KEMENKEU 13/pmk Pasal 11

Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif kolam renang terapi, tarif sterilisasi, dan tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o sampai dengan

KEMENKEU 13/pmk Pasal 12

Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 13

Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 14

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar

KEMENKEU 13/pmk Pasal 15

Tarif kolam renang terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 -

KEMENKEU 13/pmk Pasal 16

Tarif sterilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t dan tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 17

( 1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar Harga Eceran Tertinggi (HET). **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan Harga Netto Apotek (HNA),

KEMENKEU 13/pmk Pasal 20

( 1) Terhadap layanan kepada pasien masyarakat um um yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pemberian tarif layanan sampai d

KEMENKEU 13/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; C; tarif diklat peningkatan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat penyetaraan; - tarif diklat kapal nega

KEMENKEU 13/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif penggunaan sarana transpo

KEMENKEU 13/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 13/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/