Pencarian
**(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian** sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. **(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pem
(1) Penilaian substansr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakrkan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap rnuka langsung dan/atau dalam jaringan. (2) Dalarn hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks Can melibatkan ban5rak pihak
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai l2l ayat (1) rnenjadi bagian dari rencana perlindungan dan perrgel.olaan Lingkungan Hidup. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) digunakan dala
Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf d dilakukan meialui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup. Huruf c Yang drmaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemuli
…ayat (a) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan. (2) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pa
…cemeriksaa.n F'orrnr-llir" UKI-.UpL sta.ndar spesifik dan Forrr uriir UKL-LIPL standar; h. penerh:itanPersetujuan Lrngkungan; i. pengisian SPI,i-,: j. daftelr lembaga pela:rhan kompetensi Amdal: k. daftar lembaga. sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; SK No 084842A l. claftar PRESID
Kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik terkait dengan pemantauan kualitas lingkungan melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi status Lingkungan Hidup.
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasril 489 Ketentuan lebih lanjrrt mengenai: a. sistem informasi status Lingkungan Hidup; b. indeks kualitas Lrngkungan Hiciup; c. sistem informasi peta rawan lingkungan; dan d. sistem informasi Pengeiolaan Limbah 83, d
Ayat (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi mencemari udara harus memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Ayat (2)
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda admini
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: - memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; - menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup<
…yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; - memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - memasukkan Limbah yang berasal dan lu
…luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: - pengawasan sosial; - pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau - penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran masya
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penjela
…uji kelayakan Lingkungan Hidup. (5) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (6) Ketentuan m
…06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pen
…pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi: - dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
