Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 62

**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur,** bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan** b

PP / Pasal 25

**(1) Upah minimum terdiri atas:** - Upah minimum provinsi; - Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. **(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. **(3) Syarat tertentu sebagaim

PP / Pasal 28

**(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat **(2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.** --- --- Page 15 --- 2021, No.46 -15- **(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi sebag

PP / Pasal 33

**(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota** dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. **(2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui din

PP / Pasal 52

**(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah** berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan. **(2) Apabila permintaan keterangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)

PP / Pasal 74

**(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan** diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. --- --- Page 36 --- 2021, No.46 -36- **(2) Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan** diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang

PP / Pasal 77

**(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas** dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan --- --- Page 39 --- 2021, No.46 -39- pemerintahan di bidang

PP / Pasal 80

**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota,** atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan** hasil

PP / Pasal 84

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

PP / Pasal 5

**(1) Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh** Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta. **(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**

PP / Pasal 7

Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

PP / Pasal 8

**(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja** dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing- masing Pengusaha. **(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu

PP / Pasal 12

**(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (7) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. **(2) Evaluasi sebagaimana dimak

PP / Pasal 15

**(1) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. **(2) Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada B

PP / Pasal 22

**(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. **(2) Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan b

PP / Pasal 25

**(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam --- --- Page 15 --- 2021, No.47 -15- bentuk layanan: - informasi pasar kerja; dan/atau - bimbingan jabatan. **(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada a

PP / Pasal 28

Peserta yang telah mendapatkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima bekerja.

PP / Pasal 30

**(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. **(2) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi

PP / Pasal 39

**(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM** sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana --- --- Page 19 --- 2021, N

PP / Pasal 42

**(1) Sumber pendanaan JKP berasal dari:** - modal awal pemerintah; - rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau - dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a merupakan dana awal yang bersumber d