Pencarian
**(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri** atas: - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri; - 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung
**(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi terdiri** atas: - ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur; - 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan o
**(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota** terdiri dari: - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota; - 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang** melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang;
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bagian Kesatu Jenis P
**(1) Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam** penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan mela
**(1) Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan
Jika Peserta melakukan klaim JP pada jangka waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan mendapatkan Manfaat lumsum maka Iuran seluruh kewajiban bagian Pemberi Kerja termasuk yang ditunda harus dibayar lunas oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum Manfaat lumsum d
Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Pemberi Kerja dan Peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran Iuran dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagake
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
**(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di www.peraturan.go.id --- --- Page 37 --- 2020, No.228 -37- bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1
**(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai** UNS berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. **(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan** sesuai denga
**(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. **(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan
**(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan** Republik Indonesia. **(2) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi: - pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
**(1) Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan** Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa. **(2) Pemberdayaan Pek
**(1) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk menjamin** pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Untuk memperkuat Pelindungan
**(1) Tugas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan. **(2) Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berbentuk permintaan pekerjaan. **(3) P
**(1) Tugas P3MI dalam penyelesaian permasalahan Pekerja** Migran Indonesia yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia. **(2) Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia** sebagaimana di
**(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap** pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat **(2), pengawas ketenagakerjaan berwenang:** - memasuki semua tempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan peraturan menteri yang menyelenggaraka
