Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam su

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-2015 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

PERMEN PU/45 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2. Penerimaan perpajakan adala

PERMEN m-hh-01-ku-02-02/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, d

PERMEN p-52-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Paja

PERMEN p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam su

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

PERMEN p-92-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri

PERMEN pm-105/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban An

PERMEN pm-93/2013 Pasal 99

(1) Pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional dilakukan dalam rangka mendukung pemberdayaan industri angkutan laut nasional. (2) Pemberdayaan industri angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: a. memberikan fasilitas pembiayaan dan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan. 2. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku adalah tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian,

PERMEN pm77/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan. 2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pe

PERMEN pm81/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Bandar Udara adalah kawasan kegiatan di daratan dan/atau perairan dengan batas-ba

PERMEN pm82/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Surat Setoran Bukan Pajak atau disebut SSBP adalah tanda bukti pembayaran atas Penerimaan

PERMEN pm84/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban An

PERPPU 1/2017 Pasal 8

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: 1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONE

PERPRES 098/2015 Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

PERPRES 101/2016 Pasal 2

Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 ### Pasal 4. Ayat (1) Pembelian kumpulan Aset Keuanga

PERPRES 110/2025 Pasal 73

(1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2) huruf c]] dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau

PERPRES 112/2022 Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas