Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dilaksanakan oleh PPID Pengawasan Pemilu dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan pengawasan dan supervisi oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Tim

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terhadap DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang dilakukan oleh KPU untuk menjadi data pemilih. (2) Bawaslu meminta laporan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 15

(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan persiapan pemuktahiran data pemilih yang dihimpun dari Pengawas Pemilu Lapangan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan sebag

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 27

(1) Dalam mengawasi proses Perbaikan DPS, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. terverifikasinya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 54

(1) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Pengawas Pemilu set

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 57

Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pengawasan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 4

(1) Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. (2) Informasi dugaan Pelanggaran Pemil

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 6

(1) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu

Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang memenuhi unsur sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 11

Musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 13

(1) Musyawarah untuk mufakat harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan difasilitasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam hal musyawarah tidak dihadiri oleh pihak Termohon atau kuasanya, Pengawas Pemilu melakukan pemanggilan terakhir secara tertulis kepada Termohon paling

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 19

(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.d

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 55

(1) Dalam hal putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta: a. menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu disam

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 62

(1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. (2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi atas

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 5

(1) Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas: a. pengawas Pemilu; b. Polri; dan c. Kejaksaan Agung. (2) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 14

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

PERATURAN BKN/24 Pasal 20

…Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola

PERATURAN BKN/24 Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang bersangku

PERATURAN DKPP/2 Pasal 6

(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan P