Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 139/pmk Pasal 15

**(1) Pelaksanaan Fasilitas melalui penugasan khusus** sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), ditindaklanjuti dengan dokumen sebagai berikut: - Perjanjian Penugasan; dan - Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. **(2) Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pad

KEMENKEU 139/pmk Pasal 16

**(1) Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas paling kurang sebagai berikut: - melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan Fasilitas; - menyusun tata kelola pelaksanaan Fa

KEMENKEU 139/pmk Pasal 17

( 1) Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana** dim

KEMENKEU 139/pmk Pasal 19

( 1) Dalam rangka memperoleh persetujuan atas Hasil Keluaran yang telah disusun atau disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembia

KEMENKEU 139/pmk Pasal 25

**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. **(2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan** oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas

KEMENKEU 13/pmk Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Negara Masuk Anti A sal Nama Perusahaan Dumping dalam B

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/ a tau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjas

KEMENKEU 13/pmk Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dima:ksud da:Iam ### Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dima:ksud da:Iam Pasa:I 1 yang dokumen pemberita:huan pabean impornya tela:h mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasuk

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 4

(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Kelu

KEMENKEU 13/pmk Pasal 7

( 1 ) Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: - kewajiban pokok; dan/ atau - kewajiban non pokok. (2) Jangka waktu Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan paling lama --- 20 (

KEMENKEU 13/pmk Pasal 8

Perubahan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dilakukan antara lain dengan: - perubahan tingkat bunga; dan - perubahan mata uang.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 9

Perubahan tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan: - untuk perjanjian penerusan pinjaman dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang masih aktif, perubahan besaran tingkat bunga paling rendah sama dengan tingkat bunga da

KEMENKEU 13/pmk Pasal 10

(1) Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pinjaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah. --- (2) Nilai tukar mata uang pinjaman yang diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 13/pmk Pasal 11

(1) PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada BUMN dan/atau Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak d

KEMENKEU 13/pmk Pasal 12

(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan Penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok BUMN/Perseroan/BHL. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara ti

KEMENKEU 13/pmk Pasal 13

Pengurusan Piutang Negara melalui PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dalam hal BUMN /Perseroan/BHL: - tidak memiliki prospek usaha yang dibuktikan dengan Uji Tuntas; atau - tidak tercapai kesepakatan terhadap cara penyelesaian Piutang Negara

KEMENKEU 13/pmk Pasal 16

…CoD dilakukan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan 6 (enam) bulan sejak status Macet ditetapkan. (4) Dalam hal permohonan penyelesaian

KEMENKEU 13/pmk Pasal 18

…Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima dan

KEMENKEU 13/pmk Pasal 21

(1) Analisis terhaclap prospek usaha sebagaimana climaksucl clalam Pasal 20 huruf a meliputi: - potensi pertumbuhan usaha; - konclisi pasar; clan - pos1s1 BUMN/Perseroan/BHL clalam persamgan us aha. (2) Analisis terhaclap prospek usaha menggunakan tabel