Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 139/pmk Pasal 25

**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. **(2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan** oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas

KEMENKEU 13/pmk Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Negara Masuk Anti A sal Nama Perusahaan Dumping dalam B

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/ a tau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjas

KEMENKEU 13/pmk Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dima:ksud da:Iam ### Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dima:ksud da:Iam Pasa:I 1 yang dokumen pemberita:huan pabean impornya tela:h mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasuk

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 4

(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Kelu

KEMENKEU 13/pmk Pasal 7

( 1 ) Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: - kewajiban pokok; dan/ atau - kewajiban non pokok. (2) Jangka waktu Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan paling lama --- 20 (

KEMENKEU 13/pmk Pasal 8

Perubahan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dilakukan antara lain dengan: - perubahan tingkat bunga; dan - perubahan mata uang.

KEMENKEU 13/pmk Pasal 9

Perubahan tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan: - untuk perjanjian penerusan pinjaman dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang masih aktif, perubahan besaran tingkat bunga paling rendah sama dengan tingkat bunga da

KEMENKEU 13/pmk Pasal 10

(1) Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pinjaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah. --- (2) Nilai tukar mata uang pinjaman yang diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 13/pmk Pasal 11

(1) PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada BUMN dan/atau Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak d

KEMENKEU 13/pmk Pasal 12

(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan Penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok BUMN/Perseroan/BHL. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara ti

KEMENKEU 13/pmk Pasal 13

Pengurusan Piutang Negara melalui PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dalam hal BUMN /Perseroan/BHL: - tidak memiliki prospek usaha yang dibuktikan dengan Uji Tuntas; atau - tidak tercapai kesepakatan terhadap cara penyelesaian Piutang Negara

KEMENKEU 13/pmk Pasal 16

…CoD dilakukan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan 6 (enam) bulan sejak status Macet ditetapkan. (4) Dalam hal permohonan penyelesaian

KEMENKEU 13/pmk Pasal 18

…Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima dan

KEMENKEU 13/pmk Pasal 21

(1) Analisis terhaclap prospek usaha sebagaimana climaksucl clalam Pasal 20 huruf a meliputi: - potensi pertumbuhan usaha; - konclisi pasar; clan - pos1s1 BUMN/Perseroan/BHL clalam persamgan us aha. (2) Analisis terhaclap prospek usaha menggunakan tabel

KEMENKEU 13/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a . tarif rawat inap; - tarif penunjang diagnostik rawat inap; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif intensive care unit/ high care unit; - tarif tindaka

KEMENKEU 13/pmk Pasal 5

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a . tarif rawat jalan; - tarif poliklinik herbal; - tarif gigi dan mulut rawat jalan; - tarif intensive care unit/ high care unit; - tarif poliklinik nyeri; - tarif d

KEMENKEU 13/pmk Pasal 6

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - tarif rawat jalan; - tarif poliklinik herbal; - tarif gigi dan mulut rawat jalan; - tarif poliklinik nyeri; - tarif dokter spesialis khusus; - tarif re

KEMENKEU 13/pmk Pasal 7

**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pas1en masyarakat** umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahka