Pencarian
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. **(2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan** oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Negara Masuk Anti A sal Nama Perusahaan Dumping dalam B
**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/ a tau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjas
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dima:ksud da:Iam ### Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dima:ksud da:Iam Pasa:I 1 yang dokumen pemberita:huan pabean impornya tela:h mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasuk
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Kelu
( 1 ) Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: - kewajiban pokok; dan/ atau - kewajiban non pokok. (2) Jangka waktu Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan paling lama --- 20 (
Perubahan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dilakukan antara lain dengan: - perubahan tingkat bunga; dan - perubahan mata uang.
Perubahan tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan: - untuk perjanjian penerusan pinjaman dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang masih aktif, perubahan besaran tingkat bunga paling rendah sama dengan tingkat bunga da
(1) Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pinjaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah. --- (2) Nilai tukar mata uang pinjaman yang diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada BUMN dan/atau Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara tidak d
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan Penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok BUMN/Perseroan/BHL. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara ti
Pengurusan Piutang Negara melalui PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dalam hal BUMN /Perseroan/BHL: - tidak memiliki prospek usaha yang dibuktikan dengan Uji Tuntas; atau - tidak tercapai kesepakatan terhadap cara penyelesaian Piutang Negara
…CoD dilakukan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima. (3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan 6 (enam) bulan sejak status Macet ditetapkan. (4) Dalam hal permohonan penyelesaian
…Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima dan
(1) Analisis terhaclap prospek usaha sebagaimana climaksucl clalam Pasal 20 huruf a meliputi: - potensi pertumbuhan usaha; - konclisi pasar; clan - pos1s1 BUMN/Perseroan/BHL clalam persamgan us aha. (2) Analisis terhaclap prospek usaha menggunakan tabel
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a . tarif rawat inap; - tarif penunjang diagnostik rawat inap; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif intensive care unit/ high care unit; - tarif tindaka
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a . tarif rawat jalan; - tarif poliklinik herbal; - tarif gigi dan mulut rawat jalan; - tarif intensive care unit/ high care unit; - tarif poliklinik nyeri; - tarif d
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - tarif rawat jalan; - tarif poliklinik herbal; - tarif gigi dan mulut rawat jalan; - tarif poliklinik nyeri; - tarif dokter spesialis khusus; - tarif re
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pas1en masyarakat** umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahka
