Pencarian
**(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** meliputi: - penataan ruang; - lingkungan hidup; - pengembangan dan pengelolaan usaha; dan - pengelolaan aset tetap.depkumham.go.id **(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud**
(1) Barangsiapa melakukan peragaan satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihukum karena melakukan percobaan perbuatan perusakan lingkungan hidup. (2) Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi, dih
Menteri dapat menitipkan barang yang telah disita kepada Setiap Orang atau disimpan di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau di tempat lain.
**(1) Pemegang IPB wajib:** - memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan pengendali
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
**(1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan** hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. **(2) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan** hidup
**(1) Pengelolaan limbah radioktif dilaksanakan untuk mencegah** timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup. **(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diklasifikasikan dalam jenis limbah radioa
Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Bagian Kesatu Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
**(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah** lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sep
**(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau** mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib: - memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan pengendalian pencemaran
**(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib:** - memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan pengendalian pencemaran da
**(1) Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan** dibina dan diarahkan agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial budaya. **(2) Produksi sediaan farmasi dan a
**(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja** melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
**(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang** --- --- Page 29 --- PRESIDEN - 29 - mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.0
Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--- --- Page 5 --- PRESIDEN - 5 - **(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan** meningkatkan taraf kehidupannya. **(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir** dan batin. **(3) Setiap orang berhak atas li
**(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya** alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. **(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pe
