Pencarian
…pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi: - dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup. (2) Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usa
(1) Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerinta
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: - pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman ha
(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: - pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman ha
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingk
(1) Masyarakat berhak atas: a. lingkungan . . . a. lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan; b. pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayan
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Kawasan lindung” adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Kawasan budidaya” adalah wila
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila pada Rawa terdapat gamb
…melalui pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan - di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepaka
…penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila: - telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan - pengelolaan air limbah dan limbah
(1) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetu
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengeloraan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas Bumi diatur dalam peratuian Menteri. Paragraf 5 Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bang
Neraca aset dalam satuan mata uang pada penyusunan PDB dan PDRB LH digunakan sebagai informasi mengenai indikator penyusutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kemudian digunakan sebagai faktor penyesuaian dalam penyusunan PDB dan PDRB LH.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup” adalah biaya yang terjadi karena upaya dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup, seperti: pembelian bibit tanaman, peme
Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib: - menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup; - menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan - memperhatikan keberadaan kearifan lo
Pemegang IPB wajib: - memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; www.peraturan.go.id --- 2017, No.30 -44- - me
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kaidah teknis Panas Bumi diatur dalam Peraturan Menteri. www.peraturan.go.id --- 2017, No.30 -47- Paragraf 5 Pemanfaatan Barang, Jasa,
