Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 28

**(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat **(2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.** --- --- Page 15 --- 2021, No.46 -15- **(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi sebag

PP / Pasal 33

**(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota** dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. **(2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui din

PP / Pasal 52

**(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah** berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan. **(2) Apabila permintaan keterangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1)

PP / Pasal 74

**(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan** diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. --- --- Page 36 --- 2021, No.46 -36- **(2) Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan** diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang

PP / Pasal 77

**(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas** dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan --- --- Page 39 --- 2021, No.46 -39- pemerintahan di bidang

PP / Pasal 80

**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota,** atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan** hasil

PP / Pasal 84

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

PP / Pasal 5

**(1) Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh** Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta. **(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**

PP / Pasal 7

Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

PP / Pasal 8

**(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja** dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing- masing Pengusaha. **(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu

PP / Pasal 12

**(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (7) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. **(2) Evaluasi sebagaimana dimak

PP / Pasal 15

**(1) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. **(2) Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada B

PP / Pasal 22

**(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. **(2) Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan b

PP / Pasal 25

**(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam --- --- Page 15 --- 2021, No.47 -15- bentuk layanan: - informasi pasar kerja; dan/atau - bimbingan jabatan. **(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada a

PP / Pasal 28

Peserta yang telah mendapatkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima bekerja.

PP / Pasal 30

**(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. **(2) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi

PP / Pasal 39

**(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM** sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana --- --- Page 19 --- 2021, N

PP / Pasal 42

**(1) Sumber pendanaan JKP berasal dari:** - modal awal pemerintah; - rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau - dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a merupakan dana awal yang bersumber d

PP / Pasal 47

**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,** atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan**

PP / Pasal 49

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lemb