Langsung ke konten

Pencarian

PER 7/2025 Pasal 3

**(1) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (1) merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. **(2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban** p

PER 7/2025 Pasal 4

**(1) Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara** terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. --- --- Page 10 --- -10- **(2) Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaks

PER 7/2025 Pasal 7

**(1) Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan. **(2) Nomor identitas perpajakan s

PER 7/2025 Pasal 10

**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) meliputi: - Wajib Pajak orang pribadi; - Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; - Wajib Pajak Badan; dan - Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pe

PER 7/2025 Pasal 22

**(1) Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20** ayat (5) huruf b digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpaja

PER 7/2025 Pasal 30

**(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan** surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (5), serta Pasal 29 ayat (1) atau penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3) huruf a masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuha

PER 7/2025 Pasal 44

**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan** penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan ata

PER 8/2025 Pasal 1

…1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untu

PER 8/2025 Pasal 7

…diperoleh Wajib Pajak melalui: - kode respons cepat yang tercantum dalam dokumen elektronik atau cetakan; - Kring Pajak/Contact Center; - Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; - laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan siste

PER 8/2025 Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk: - menerima pengajuan permoh

PER 9/2025 Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan** akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. **(2) Kegiatan intelijen perpajakan sebagaimana

PER 9/2025 Pasal 3

**(1) Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak** Terindikasi Pengguna yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri yang menga

PMK 116/2023 Pasal 6

**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawas

PMK 116/2024 Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; - penyiapan bahan

PMK 116/2024 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpaj

PMK 116/2024 Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PMK 118/2024 Pasal 3

(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; - 1 (s

PMK 118/2024 Pasal 5

(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-und

PMK 118/2024 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Dir