Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 11

(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal menggunakan Formulir Model C KWK-1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Surat tugas s

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 15

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dana kampanye, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarka

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 6

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Pengawas Pemilu Lapangan melakukan: a. survei melalui metode sample acak; b. koordinasi dengan KPPS setempat mengenai kesiapan teknis dan logistik TPS; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengawasan terhadap perangkat pemungutan d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 11

Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu Lapangan melakukan: a. koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. konfirmasi keberadaan langsung TPS, terutama TPS yang rawan berdasarkan hasil pemetaan; c. h

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 16

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. KPPS menjalankan persiapan penghitungan suara sesuai proses ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jumlah penggunaan Surat Suara cadangan 2% (dua persen) terkait pemilih

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 21

Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. KPPS menjalankan pelaksanaan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengawasan langsung ke TPS; dan b. dilakukan secara terbuka sehingga d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 26

Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 40

Formulir yang digunakan untuk melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 3

(1) Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lai

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 9

(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu sesuai tingkatan. (3)

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 17

(1) Sebelum penghitungan suara dimulai, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS menghitung: a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS; b. jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain; c. jumlah surat

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 28

Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 42

(1) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Pengawas Pemilu setingkat diatasnya. (3) Pengaw

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 22

Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan ikut hadir untuk mengawasi kegiatan : a. pengecekan TPSLN dan perlengkapannya; b. pemasangan salinan DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN di tempat yang sudah ditentukan; c. penempatan kotak suara yang berisi

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 47

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu di luar negeri, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai wajib menolak Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedin

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 10

(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 16

(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai melaporkan secara tertulis penolakan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 12

(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Pol