Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 139/pmk Pasal 31

**(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4)** untuk triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan. **(2) Penyaluran DBH SDA se

KEMENKEU 139/pmk Pasal 32

**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak** berdasarkan realisasi penenmaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: - penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan - penerimaan CHT, sebagaiman

KEMENKEU 139/pmk Pasal 33

**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA** berdasarkan realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: - lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan

KEMENKEU 139/pmk Pasal 8

Skema sukuk negara berbasis investasi sosial (socially responsible based investment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meĪiputi: - sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan - sukuk untuk investasi lemb

KEMENKEU 139/pmk Pasal 2

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Bagian Kesatu Umum

KEMENKEU 139/pmk Pasal 3

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan** untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara.

KEMENKEU 139/pmk Pasal 4

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut: - PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN; dan - BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan peruridang-undangan. Bagian Ketiga Tahap Pemberian F

KEMENKEU 139/pmk Pasal 5

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),** terdiri dari Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan Transaksi. **(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat memperluas atau** mempersempit Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan atas kebutu

KEMENKEU 139/pmk Pasal 6

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(1) paling sedikit meliputi:** - penyiapan Kajian Awal Data Aset BMN; - penyiapan Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN; - penyiapan Kajian Potensi Aset; - penyiapan Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama

KEMENKEU 139/pmk Pasal 7

Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; - pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMN dan/at

KEMENKEU 139/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal dibutuhkan, setelah diselesaikannya Kajian** Potensi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PJPBMN dapat menetapkan BMN dalam suatu daftar untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perunda

KEMENKEU 139/pmk Pasal 9

Pelaksanaan kegiatan di dalam tahap Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1), diatur dalam Perjanjian Penugasan dan Perjanjiaan Pelaksanaan Fasilitas. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Kesatu Permohonan Fasilitas

KEMENKEU 139/pmk Pasal 11

**(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan** Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 139/pmk Pasal 12

**(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur J enderal** Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPBMN. f jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Surat Perse

KEMENKEU 139/pmk Pasal 13

**(1) Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berda

KEMENKEU 139/pmk Pasal 14

**(1) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan** efektivitas, Menteri sebagai pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1), menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas. **(2) Penuga

KEMENKEU 139/pmk Pasal 15

**(1) Pelaksanaan Fasilitas melalui penugasan khusus** sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), ditindaklanjuti dengan dokumen sebagai berikut: - Perjanjian Penugasan; dan - Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. **(2) Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pad

KEMENKEU 139/pmk Pasal 16

**(1) Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas paling kurang sebagai berikut: - melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan Fasilitas; - menyusun tata kelola pelaksanaan Fa

KEMENKEU 139/pmk Pasal 17

( 1) Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana** dim

KEMENKEU 139/pmk Pasal 19

( 1) Dalam rangka memperoleh persetujuan atas Hasil Keluaran yang telah disusun atau disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembia