Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 139/pmk Pasal 24

**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA** Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupatenjkota berdasarkan data: - penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan - perkira

KEMENKEU 139/pmk Pasal 27

**(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal** 26 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. **(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru

KEMENKEU 139/pmk Pasal 28

**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan** dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UndangUndang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai AP

KEMENKEU 139/pmk Pasal 29

**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi** dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: *) - perubahan APBN; dan *) - prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. *) **(2) Dalam hal terjadi perubahan

KEMENKEU 139/pmk Pasal 31

**(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4)** untuk triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan. **(2) Penyaluran DBH SDA se

KEMENKEU 139/pmk Pasal 32

**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak** berdasarkan realisasi penenmaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: - penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan - penerimaan CHT, sebagaiman

KEMENKEU 139/pmk Pasal 33

**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA** berdasarkan realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: - lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan

KEMENKEU 139/pmk Pasal 8

Skema sukuk negara berbasis investasi sosial (socially responsible based investment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meĪiputi: - sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan - sukuk untuk investasi lemb

KEMENKEU 139/pmk Pasal 2

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Bagian Kesatu Umum

KEMENKEU 139/pmk Pasal 3

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan** untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara.

KEMENKEU 139/pmk Pasal 4

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut: - PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN; dan - BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan peruridang-undangan. Bagian Ketiga Tahap Pemberian F

KEMENKEU 139/pmk Pasal 5

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),** terdiri dari Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan Transaksi. **(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat memperluas atau** mempersempit Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan atas kebutu

KEMENKEU 139/pmk Pasal 6

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(1) paling sedikit meliputi:** - penyiapan Kajian Awal Data Aset BMN; - penyiapan Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN; - penyiapan Kajian Potensi Aset; - penyiapan Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama

KEMENKEU 139/pmk Pasal 7

Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; - pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMN dan/at

KEMENKEU 139/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal dibutuhkan, setelah diselesaikannya Kajian** Potensi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PJPBMN dapat menetapkan BMN dalam suatu daftar untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perunda

KEMENKEU 139/pmk Pasal 9

Pelaksanaan kegiatan di dalam tahap Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1), diatur dalam Perjanjian Penugasan dan Perjanjiaan Pelaksanaan Fasilitas. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Kesatu Permohonan Fasilitas

KEMENKEU 139/pmk Pasal 11

**(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan** Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 139/pmk Pasal 12

**(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur J enderal** Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPBMN. f jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Surat Perse

KEMENKEU 139/pmk Pasal 13

**(1) Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berda

KEMENKEU 139/pmk Pasal 14

**(1) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan** efektivitas, Menteri sebagai pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1), menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas. **(2) Penuga