Pencarian
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA** Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupatenjkota berdasarkan data: - penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan - perkira
**(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal** 26 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. **(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan** dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UndangUndang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai AP
**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi** dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: *) - perubahan APBN; dan *) - prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. *) **(2) Dalam hal terjadi perubahan
**(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4)** untuk triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan. **(2) Penyaluran DBH SDA se
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak** berdasarkan realisasi penenmaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: - penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan - penerimaan CHT, sebagaiman
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA** berdasarkan realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi: - lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan
Skema sukuk negara berbasis investasi sosial (socially responsible based investment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meĪiputi: - sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan - sukuk untuk investasi lemb
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Bagian Kesatu Umum
**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan** untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut: - PJPBMN telah menyusun Data Aset BMN; dan - BMN yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan peruridang-undangan. Bagian Ketiga Tahap Pemberian F
**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),** terdiri dari Tahap Penyiapan dan Tahap Pelaksanaan Transaksi. **(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat memperluas atau** mempersempit Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan pertimbangan atas kebutu
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(1) paling sedikit meliputi:** - penyiapan Kajian Awal Data Aset BMN; - penyiapan Kajian Penataan Ulang Penggunaan BMN; - penyiapan Kajian Potensi Aset; - penyiapan Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN; - pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMN dan/at
**(1) Dalam hal dibutuhkan, setelah diselesaikannya Kajian** Potensi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PJPBMN dapat menetapkan BMN dalam suatu daftar untuk digunakan sebagai dukungan pemerintah untuk pelaksanaan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perunda
Pelaksanaan kegiatan di dalam tahap Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1), diatur dalam Perjanjian Penugasan dan Perjanjiaan Pelaksanaan Fasilitas. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - Bagian Kesatu Permohonan Fasilitas
**(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan** Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN sebagaimana dimaksud dalam Pas
**(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur J enderal** Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPBMN. f jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Surat Perse
**(1) Setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berda
**(1) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan** efektivitas, Menteri sebagai pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1), menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas. **(2) Penuga
