Langsung ke konten

Pencarian

PP 43/2008 Pasal 2

Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ### Pasal 3 . . . --- --- Page 4 ---

PP 44/1995 Pasal 6

(1) Pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah di dalam atau di luar habitatnya harus dilakukan dengan menjaga kelestarian plasma nutfah dan lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pencarian dan atau pengumpulan plasma nutfah harus didampingi oleh petugas yang d

PP 46/2016 Pasal 13

(l) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat kajian: - kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; - perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; jasa ekosistem; c.

PP 46/2016 Pasal 14

**(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,** dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan ### Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang memenuhi standar kompetensi. **(2) Standar ...** ---

PP 46/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. 1. P

PP 46/2017 Pasal 38

**(1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2t Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaim

PP 46/2017 Pasal 52

**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua** peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. **(2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan

PP 47/1997 Pasal 60

(1) Keigiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan melalui : a. pengkajian dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam pengemba

PP 51/1993 Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup

(1) Dilarang melakukan dumping atau pencucian tangki kapal yang dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan perairan, gangguan keselamatan dan kesehatan manusia. (2) Jenis bahan yang dapat didumping ke perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang bertanggu

PP 51/2002 Pasal 125

(1) Untuk melakukan dumping atau pencucian tangki kapal harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengendalian dampak lingkungan hidup dan di bidang keselamatan pelayaran. (2) Lokasi dumping di perairan ditetapkan secara terkoordin

PP 52/2022 Pasal 5

Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.

PP 54/2000 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaianan sengketa lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut lembaga penyedia jasa adalah lembaga yang bersifat bebas dan tidak berpihak yang tugasnya memberikan pelayanan kepada p

PP 59/2007 Pasal 16

**(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah** menyelesaikan Studi Kelayakan serta telah mendapat keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan

Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab: - menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; - melakukan kegiatan mitigasi bencana

PP 71/2014 Pasal 25

**(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang** melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan

PP 72/1998 Pasal 46

Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.

PP 76/2008 Pasal 50

**(1) Penilaian terhadap pelaksanaan reklamasi hutan** dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri teknis dan menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. **(2) Penilaian sebagaimana dima

PP 78/2010 Pasal 3

**(1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:** - perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan - keselamatan dan kesehatan kerja. **(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemeg

PP 78/2010 Pasal 5

**(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun** rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan