Pencarian
**(1) BP2MI dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia** kepada Pemberi Kerja berbadan hukum di negara www.peraturan.go.id --- --- Page 7 --- 2020, No.37 -7- tujuan penempatan harus memiliki surat permintaan Pekerja Migran Indonesia yang telah diverifikasi oleh Atas
**(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. **(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara** tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerj
**(1) Dalam hal Perjanjian Kerja telah berakhir, Pekerja** Migran Indonesia melaporkan kepulangan kepada www.peraturan.go.id --- --- Page 14 --- 2020, No.37 -14- Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh
**(1) Tahapan setelah bekerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf c sejak Pekerja Migran Indonesia tiba di debarkasi Indonesia. **(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bermasalah berdasarkan laporan dari Atase Ketenagakerjaan
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - pe
**(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal** Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi proses verifika
**(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal** Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi proses verifikasi
**(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai** pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. **(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan** se
**(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang** pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Bagi BUMN tidak berl
**(1) Insinyur Asing dapat melakukan Praktik** Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
**(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan** Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut: - dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerja
**(1) Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat** dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter Hewan spesialis. **(2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
**(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur neg
**(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpina
**(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur** sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian/putus
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi --- --- Page 20 --- 2021, No.44
Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau din
**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur,** bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan** b
**(1) Upah minimum terdiri atas:** - Upah minimum provinsi; - Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. **(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. **(3) Syarat tertentu sebagaim
