Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 7

**(1) BP2MI dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia** kepada Pemberi Kerja berbadan hukum di negara www.peraturan.go.id --- --- Page 7 --- 2020, No.37 -7- tujuan penempatan harus memiliki surat permintaan Pekerja Migran Indonesia yang telah diverifikasi oleh Atas

PP / Pasal 27

**(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. **(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara** tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerj

PP / Pasal 31

**(1) Dalam hal Perjanjian Kerja telah berakhir, Pekerja** Migran Indonesia melaporkan kepulangan kepada www.peraturan.go.id --- --- Page 14 --- 2020, No.37 -14- Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh

PP / Pasal 32

**(1) Tahapan setelah bekerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf c sejak Pekerja Migran Indonesia tiba di debarkasi Indonesia. **(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bermasalah berdasarkan laporan dari Atase Ketenagakerjaan

(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana

PP / Pasal 2

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - pe

PP / Pasal 10

**(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal** Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi proses verifika

PP / Pasal 27

**(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal** Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi proses verifikasi

PP / Pasal 57

**(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai** pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. **(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan** se

PP / Pasal 95

**(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang** pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Bagi BUMN tidak berl

PP / Pasal 23

**(1) Insinyur Asing dapat melakukan Praktik** Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

PP / Pasal 3

**(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan** Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut: - dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerja

PP / Pasal 54

**(1) Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat** dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter Hewan spesialis. **(2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan

PP / Pasal 16

**(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur neg

PP / Pasal 21

**(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpina

PP / Pasal 69

**(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur** sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian/putus

PP / Pasal 33

Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi --- --- Page 20 --- 2021, No.44

PP / Pasal 38

Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau din

PP / Pasal 62

**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur,** bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan** b

PP / Pasal 25

**(1) Upah minimum terdiri atas:** - Upah minimum provinsi; - Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. **(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. **(3) Syarat tertentu sebagaim