Pencarian
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi; b. Subdirektorat Pengelolaan Data Internal; c. Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal; d. Subdirektorat Analisis Data; e. Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data;
(1) Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah ( middl
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I; b. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II; c. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan d. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan.
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan internasional.
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I; b. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II; dan c. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasiona
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan
Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen Stratejik; b. Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi; c. Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum; d. Subdirektorat Operasi Intelijen; e. Subbagian Tata U saha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Sekretariat Komite
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi; c. Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring; d. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; b. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri; c. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdaga
