Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 22. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 23. Di antara Pasal 26A
…Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutan Perizinan Berusaha; e. pembatalan Perizinan Berusaha
Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana pen
…penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. (4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan p
(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (2) Penyusunan perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan antara: a.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutan Perizinan Berusaha; e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau f. denda administratif. (2) Ketentuan lebih
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan kepada: a. orang perseorangan warga negara Indonesia; b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau d. Masyarakat Lokal. (2) Pemanfaatan ruang pera
…mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c. Pembatasan durasi dan waktu siaran; d. Denda administratif; e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; f. Tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran; dan/atau www.peraturan.go.id
…norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 www.peraturan.go.id 2020, No.245 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses pr
…disertai dengan berita acara. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. (4) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar untuk
…Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (4) Ketentuan leb
…mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3; b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3; c. melakukan pembuangan air limbah ke laut; d. melakukan pembuangan air limbah ke sumber air; e. memb
…dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan d
…hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
…secara terus menerus. (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa mem
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal
