Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 63/2019 Pasal 78

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.

PERMENKES 63/2019 Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah saki

PERMENKES 63/2019 Pasal 89

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PERMEN 63/2019 Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah saki

PERMEN 63/2019 Pasal 89

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PERMENKES 63/2019 Pasal 87

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERMEN 63/2019 Pasal 87

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERATURAN BMKG/17 Pasal 96

(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada mitra kerja yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimaks

PERPRES 60/2015 Pasal 1

…1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. (2) RKP Tahun 2016 sebaga

PERATURAN BPPKH/10 Pasal 37

(1) BPKH memberikan Bantuan Duka Cita Kematian dalam hal: a. Pegawai Tetap meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja; b. tanggungan Pegawai Tetap meninggal dunia (isteri/suami/anak dari istri yang sah, maksimal 3 (tiga) orang); dan/atau c. orang tua atau mertua Pegawai

UU 19/2002 Pasal 10

**(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah,** sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. **(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan** rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,

UU 6/1982 Pasal 10

**(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan** benda-benda budaya nasional lainnya. **(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,** babad, lagu, kerajinan tan

PERATURAN BPPKH/9 Pasal 37

(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu. (2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk: a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan b. me

PERBAN 9/2020 Pasal 37

(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu. (2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk: a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan b. me

PERMENKES 63/2019 Pasal 71

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 9

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan d

PERMENKEU 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sela

PERMEN 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 9

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan d

PERMEN 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sela

PERMEN 63/2019 Pasal 71

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.