Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 30/puu Pasal 2

… 4. Oinas Oaerah, terdirt dari : a. Dlnas Pendkltkan, Pemuda dan Olah Raga. b. Olnas Kesehatan. c. Dinas Soslal. d. Dinas Tenaga Kerja. e. Oines Pemubungan. f. Oinas Komunikasl dan lnfonnatika. g. Oinas Kepe!ldudukan dan Pencatatan SipiL h. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. i.

PERMEN 36-prt-m-2016/2016 Pasal 42

Kepala sekretariat BPPSPAM harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BPPSPAM melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.

PERMEN PUPR/36-prt-m-2016 Pasal 42

Kepala sekretariat BPPSPAM harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BPPSPAM melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bida

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 572

(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan dan evaluasi implementasi inovasi te

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 579

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Jumlah pejabat fungsion

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bida

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 572

(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan dan evaluasi implementasi inovasi te

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 579

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Jumlah pejabat fungsion

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 4

(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga

PER0 9/2021 Pasal 1

1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

PERMENKES 63/2019 Pasal 78

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.

PERMEN 63/2019 Pasal 78

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.

PERMENKES 63/2019 Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah saki

PERMENKES 63/2019 Pasal 89

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PERMEN 63/2019 Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah saki

PERMEN 63/2019 Pasal 89

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PERMENKES 63/2019 Pasal 87

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERMEN 63/2019 Pasal 87

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERATURAN BMKG/17 Pasal 96

(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada mitra kerja yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimaks