Pencarian
… 4. Oinas Oaerah, terdirt dari : a. Dlnas Pendkltkan, Pemuda dan Olah Raga. b. Olnas Kesehatan. c. Dinas Soslal. d. Dinas Tenaga Kerja. e. Oines Pemubungan. f. Oinas Komunikasl dan lnfonnatika. g. Oinas Kepe!ldudukan dan Pencatatan SipiL h. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. i.
Kepala sekretariat BPPSPAM harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BPPSPAM melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.
Kepala sekretariat BPPSPAM harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BPPSPAM melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bida
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan dan evaluasi implementasi inovasi te
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Jumlah pejabat fungsion
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bida
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan dan evaluasi implementasi inovasi te
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Jumlah pejabat fungsion
(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga
1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah saki
Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah saki
Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada mitra kerja yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimaks
