Pencarian
Tim Koordinasi mempunyai tugas : a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendanaan, pengadaan tanah, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, perizinan, perpajakan, kepabeanan, dan percepatan persetujuan Analisa Mengenai Dampak Ling
(1) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ay
…Anggaran ,Pendapatan Negara; - rincian Anggaran Belanja Negara; dan - rincian Pembiayaan Anggaran. Pasal2 Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: - rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan b
Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi: - pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; - pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; - validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; - pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perp
**(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan ba
**(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK** dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: www.peraturan.go.id --- --- Page 8 --- 2021, No.209 -8- - pencegahan tindak pidana korupsi; - p
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. bimbingan konsultasi dan pemb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian obje
(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 9 (sembilan) Seksi. (2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan paling banyak 5 (lima) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengawasan kepatuhan kewajiban <
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dan 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II a. (2) Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (3) Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (4) Kepala Kantor Pelayanan, Pe
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republ
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: - Pasal 35 ayat (21 dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Lainnya adalah penerimaan selain PNBP
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 2 --- - 2 - mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijaka
(1) Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlak
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online y
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. **(2) Kantor Pelayana
