Langsung ke konten

Pencarian

UU 23/2003 Pasal 20

**(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu** anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Daftar Pem

UU 23/2003 Pasal 61

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK. **(2) Pelaksanaa

UU 23/2003 Pasal 62

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitula

UU 23/2003 Pasal 66

**(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. **(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari**

UU 42/2008 Pasal 9

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemi

UU 42/2008 Pasal 91

Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,

UU 7/2017 Pasal 20

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - me

UU 7/2017 Pasal 86

**(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:** - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu perumusan dan penyusunan

UU 7/2017 Pasal 87

**(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:** - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif; - membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu pendistribusian

UU 7/2017 Pasal 88

**(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:** - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif; - membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu pendistribu

UU 8/2012 Pasal 25

**(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk** setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (

UU 8/2012 Pasal 29

**(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang** dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentuk

UU 8/2012 Pasal 33

**(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk** Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. **(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sediki

UU 8/2012 Pasal 98

**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan** iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 8/2012 Pasal 109

**(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan. **(2) Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan** pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana

UU 8/2012 Pasal 113

**(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan** pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya: - kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota mel

UU 8/2012 Pasal 119

**(1) Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan** pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terd

UU 7/2017 Pasal 20

…Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; - men

KEMENKEU 181/pmk Pasal 38

…pengeluaran dalam bentuk softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi. (5) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ay

KEMENKEU 181/pmk Pasal 46

(1) Transaksi pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu dikenakan pajak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak pada Badan Ad Hoc Penyelenggara