Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 22

(1) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh akuntan publik maka Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meneruskan kepada Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI); (2) Dalam hal ditemukan dugaan pelangggaran tindak pidana pencucian uang dalam laporan dana kampan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 76

(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelang

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 78

(1) Dalam rangka mengoptimalisasikan pengawasan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain sesuai dengan tingkatan dan masyarakat. (2) Kerja s

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 21

(1) Dalam hal suatu rancangan Peraturan Bawaslu memiliki substansi pengaturan mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikonsultasikan dalam forum rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Ra

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 5

(1) Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas: a. Pengawas Pemilu; b. Penyidik; dan c. Jaksa. (2) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 14

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 18

(1) Jangka waktu Gakkumdu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu yaitu pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dana kampanye, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dilengkapi surat tugas dan/atau tanda pengenal dengan menggunakan formulir Model C KWK-1 sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 7

(1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara d

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan seba

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 22

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan dengan cara: a. menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di kantor tetap pengurus Partai Poli

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 10

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengaw

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 53

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosial

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 63

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu berdasarkan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimak

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 41

Gakkumdu pusat dan Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gakkumdu pusat melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar neg

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 37

(1) pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya kepada Panwaslu LN. (2) Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Pelapor, pengawas TPSLN d