Pencarian
(1) Dalam rangka pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Menteri/Kepala dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Hasil pengujian yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat me
Berdasarkan alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Khusus Fisik pada pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un
**(1) Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan per subbidang secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: - Tahap I paling cepat pada bulan September 2016, setelah Kepala Daerah penenma Tambahan Dana
**(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian** atas kekurangan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 huruf b dilaksanakan secara sekaligus sebesar 100% ( seratus persen) dari pagu alokasi. **(2) Penyaluran seba
**(1) Dalam hal terclapat perubahan pagu alokasi Dana** Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 huruf c sebagai akibat adanya penyesuaian pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik dalam Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun
**(1) Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana** climaksucl dalam Pasal 1 huruf a cligunakan untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 sesuai dengan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur dan sarana/prasarana ja
Kekurangan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b digunakan untuk pembayaran atas penyelesaian pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 yang output kegiatannya telah mencapai 100% (seratus persen)
Ketentuan mengenai: - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2; - Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam P
**(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan DBH dan DAU. ***)** **(2) Dihapus. ***)** **(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 1. DBH CHT; dan - DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA
**(1) Berdasarkan pajak yang dibagihasilkan pagu dalam penenmaan Rancangan Undang-Undang** mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi: - rencana penerimaa
**(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:** - PBB; dan - PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Prognosis realisasi penenmaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas** prognosis
**(1) Berdasarkan rencana penenmaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,** Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud p
**(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB** sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan: - PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinc
**(1) Berdasarkan rencana penenmaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,** Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal renc
**(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan** ### Pasal 13 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. **(2) Dalam hal terdapat
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Ra
**(1) Berdasarkan:** - realisasi penerimaan CHT se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; - rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan - data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
**(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penenma dihitung sesua1 karakteristik** Daerah berdasarkan data: - realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan - rata-rata produ
**(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur** kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden
**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi** dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: *) - perubahan APBN; dan/atau - prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). **(2) Dalam hal
