Pencarian
**(1) Dalam hal terclapat perubahan pagu alokasi Dana** Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 huruf c sebagai akibat adanya penyesuaian pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik dalam Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun
**(1) Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana** climaksucl dalam Pasal 1 huruf a cligunakan untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 sesuai dengan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur dan sarana/prasarana ja
Kekurangan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b digunakan untuk pembayaran atas penyelesaian pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 yang output kegiatannya telah mencapai 100% (seratus persen)
Ketentuan mengenai: - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2; - Format laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam P
**(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan DBH dan DAU. ***)** **(2) Dihapus. ***)** **(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan 1. DBH CHT; dan - DBH SDA, meliputi: 1. DBH SDA
**(1) Berdasarkan pajak yang dibagihasilkan pagu dalam penenmaan Rancangan Undang-Undang** mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi: - rencana penerimaa
**(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:** - PBB; dan - PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Prognosis realisasi penenmaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas** prognosis
**(1) Berdasarkan rencana penenmaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,** Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud p
**(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB** sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan: - PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinc
**(1) Berdasarkan rencana penenmaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,** Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal renc
**(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan** ### Pasal 13 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. **(2) Dalam hal terdapat
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Ra
**(1) Berdasarkan:** - realisasi penerimaan CHT se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; - rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan - data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
**(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penenma dihitung sesua1 karakteristik** Daerah berdasarkan data: - realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan - rata-rata produ
**(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur** kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden
**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi** dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: *) - perubahan APBN; dan/atau - prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). **(2) Dalam hal
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA** Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupatenjkota berdasarkan data: - penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan - perkira
**(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal** 26 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. **(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan** dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UndangUndang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai AP
**(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi** dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: *) - perubahan APBN; dan *) - prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. *) **(2) Dalam hal terjadi perubahan
