Langsung ke konten

Pencarian

PP 78/2010 Pasal 3

**(1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:** - perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan - keselamatan dan kesehatan kerja. **(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemeg

PP 78/2010 Pasal 5

**(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun** rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan

**(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** meliputi: - penataan ruang; - lingkungan hidup; - pengembangan dan pengelolaan usaha; dan - pengelolaan aset tetap.depkumham.go.id **(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud**

PP 8/1999 Pasal 60

(1) Barangsiapa melakukan peragaan satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihukum karena melakukan percobaan perbuatan perusakan lingkungan hidup. (2) Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi, dih

PP / Pasal 51

Menteri dapat menitipkan barang yang telah disita kepada Setiap Orang atau disimpan di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau di tempat lain.

PP / Pasal 18

**(1) Pemegang IPB wajib:** - memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan pengendali

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

**(1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan** hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. **(2) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan** hidup

**(1) Pengelolaan limbah radioktif dilaksanakan untuk mencegah** timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup. **(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diklasifikasikan dalam jenis limbah radioa

UU 18/2004 Pasal 26

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Bagian Kesatu Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

UU 18/2004 Pasal 48

**(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah** lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sep

UU 18/2004 Pasal 49

**(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau** mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3

UU 21/2014 Pasal 48

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib: - memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan pengendalian pencemaran

UU 21/2014 Pasal 52

**(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib:** - memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan pengendalian pencemaran da

UU 23/1992 Pasal 62

**(1) Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan** dibina dan diarahkan agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial budaya. **(2) Produksi sediaan farmasi dan a

UU 23/1997 Pasal 41

**(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja** melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus

UU 23/1997 Pasal 42

**(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang** --- --- Page 29 --- PRESIDEN - 29 - mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.0

UU 25/2007 Pasal 17

Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU 39/1999 Pasal 9

--- --- Page 5 --- PRESIDEN - 5 - **(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan** meningkatkan taraf kehidupannya. **(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir** dan batin. **(3) Setiap orang berhak atas li