Pencarian
(1) Data kualitas dan kuantitas air disusun dan didokumentasikan pada istansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah. (2) Data kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diolah oleh instansi teknis yang bersangkuta
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan neengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia dalam sistem inlbrmasi dokurrren Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4). - o/ - SK No 097406 A (2) Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hra
**(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib** menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Kontraktor
**(1) Pemegang IPB wajib:** - memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang beriaku; - melakukan pengendalian pencemaran dan/atau ker
RPPLH disusun dengan tahapan: dan a. identilikasi potensi dan masaiah Periindungan Pengeiolaan Lingkungan Hidup; - penyusunan skenario Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup; - perumusan RPPLH; dan - penetapan RPP
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi pr
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi. (2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinilai oleh komisi penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyepakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan. (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud p
(1) Pendidikan, pelatihan dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilakukan dengan koordinasi instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak ling
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas: - efektivitas ... --- --- Page 34 --- - 34 - - efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup; - tingkat atau berat ringannya
(1) Setiap rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, apabila mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidu
(1) Untuk kegiatan tertentu biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibebankan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan/atau Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan/atau Gubernur Kepala Daera
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk se
**(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air** dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dal
Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin keselamatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif. Bagian Kesatu Umum
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat, dan menjamin bahwa produk akhir yang dihasilkan memenuhi standar dan mutu sesuai dengan
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Penyimpanan, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Niaga, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(1) Pengaturan bendungan dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan** bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan lingkun
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - penetapan atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara dan izin lingkungan hidup Bandar Udara yang sedang dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan dinyatakan tetap berlaku; - Bandar Udara yang sudah memiliki p
