Langsung ke konten

Pencarian

PP 8/2005 Pasal 8

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional** dibantu oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional. **(3) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud**

PP 8/2005 Pasal 12

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan : - Warga Negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1); - merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan i

PP 8/2005 Pasal 23

LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan

PP 8/2005 Pasal 25

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari : - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur; - 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang berta

PP 8/2005 Pasal 28

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu** oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi. **(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1)

PP 8/2005 Pasal 41

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagian Kedua Organisasi Paragr

PP 8/2005 Pasal 60

**(1) LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi,** dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaa

PP 96/2015 Pasal 2

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan; dan - perizinan dan nonperizinan. ### Pasal 3 . . . --- --- P

PP 97/2012 Pasal 15

**(1) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan** paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan. **(2) Besarnya tarif Retrib

PP 99/2013 Pasal 8

**(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh Direksi. **(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk rancangan rencana strateg

PP 99/2013 Pasal 9

**(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh Direksi. **(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial Ketenagake

PP 99/2013 Pasal 27

Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak

PP 99/2013 Pasal 43

Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: - Surplus; - nilai negatif; dan - likuiditas. Paragraf 2 Kesehatan Keuangaan BPJS Ketenagakerjaan

PP 99/2013 Pasal 58

**(1) Dalam rangka pengendalian intern, Direksi membentuk** Satuan Pengawasan Internal atau disingkat SPI. **(2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas beberapa tenaga** pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Internal. **(3) Ruang lingkup pengawasan internal menc

PP 99/2013 Pasal 60

**(1) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan** tahunan diaudit oleh akuntan publik paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. **(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditunjuk oleh Dewan Pengawas. **(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memeriksa

PP 99/2013 Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - aset dan Liabilitas dana peningkatan kesejahteraan peserta yang bersumber dari alokasi laba PT. Jamsostek (Persero) beralih menjadi aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan; - kegiatan . . . --- --- Page 39 ---

PP / Pasal 6

**(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah dan** unsur masyarakat. **(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.** **(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) berasal dari kementerian yang menyelenggara

PP / Pasal 8

**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas** BNSP dibentuk Sekretariat BNSP. **(2) Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua BNSP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.

PP / Pasal 18

**(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi** dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; **(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang