Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

PERMEN p-92-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri

PERMEN pm-105/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban An

PERMEN pm-93/2013 Pasal 99

(1) Pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional dilakukan dalam rangka mendukung pemberdayaan industri angkutan laut nasional. (2) Pemberdayaan industri angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: a. memberikan fasilitas pembiayaan dan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan. 2. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku adalah tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian,

PERMEN pm77/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan. 2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pe

PERMEN pm81/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Bandar Udara adalah kawasan kegiatan di daratan dan/atau perairan dengan batas-ba

PERMEN pm82/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Surat Setoran Bukan Pajak atau disebut SSBP adalah tanda bukti pembayaran atas Penerimaan

PERMEN pm84/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban An

PERPPU 1/2017 Pasal 8

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: 1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONE

PERPRES 098/2015 Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

PERPRES 101/2016 Pasal 2

Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 ### Pasal 4. Ayat (1) Pembelian kumpulan Aset Keuanga

PERPRES 110/2025 Pasal 73

(1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2) huruf c]] dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau

PERPRES 112/2022 Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas

PERPRES 116/2015 Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan penzman, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabe

PERPRES 24/2010 Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di** bidang keuangan dan kekayaan negara dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk Dukungan Kelayakan dan/atau insentif perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan

PERPRES 40/2023 Pasal 6

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati Menteri (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Keuangan: - memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lemba

PERPRES 62/2015 Pasal 12

Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lem

PERPRES 62/2015 Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpa