Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Paj
(1) Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi pengga
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinila
Usul PAK Asisten Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat administrator yang membidangi organisasi pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpina
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pen
(1) Berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat
(1) APA tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berak
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. (2) Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yan
(1) Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh: 1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; 2) Wajib Pajak
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak: a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; b. terlambat menyampaikan Surat P
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan d
(1) Atas pelaksanaan pembayaran pengembalian setoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diselenggarakan secara terpisah dari penyelen
(1) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Penggunaan BMN PKP2B oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai
(1) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyam
Direktorat Fasilitas Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang fasilitas diplomatik dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor dan barang; fasilitas perpajakan dan prasarana; pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akre
