Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 17

Dalam hal pada tahapan pengawasan Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu menemukan: a. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk men

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 18

Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara: 1. menghitung jumlah sampel yang dinya

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 8

(1) Panwaslu LN memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yan

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 14

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicatat dalam buku penerimaan Permohonan sengketa proses Pemilu oleh petugas penerima Permohonan.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 15

(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi seb

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 47

Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota di Aceh.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 15

(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi seba

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang meliputi: 1. perencanan dan penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kada; 2. perencanaan pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; dan 3. sosialisasi penyelenggaraan

Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 10

Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 8

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat kecamatan, meliputi; a. Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pemasangan alat peraga kampa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 89

Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemilu, penyelesaian se

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 120

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 3

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelengg

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 50

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat ple

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 57

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b.

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 59

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota dan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua serta rekapitulasi DPT Pem

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 9

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabup

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 8

Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Dana Kampanye; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat menga

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat melakukan: a. menghimpun peran serta masyarakat; b. berkoordinasi dengan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu