Pencarian
Dalam hal pada tahapan pengawasan Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu menemukan: a. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk men
Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara: 1. menghitung jumlah sampel yang dinya
(1) Panwaslu LN memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicatat dalam buku penerimaan Permohonan sengketa proses Pemilu oleh petugas penerima Permohonan.
(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi seb
Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota di Aceh.
(1) Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. (2) Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi seba
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang meliputi:
1. perencanan dan penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kada;
2. perencanaan pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. sosialisasi penyelenggaraan
Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat kecamatan, meliputi; a. Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pemasangan alat peraga kampa
Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemilu, penyelesaian se
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelengg
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat ple
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota dan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua serta rekapitulasi DPT Pem
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabup
Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Dana Kampanye; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat menga
Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat melakukan: a. menghimpun peran serta masyarakat; b. berkoordinasi dengan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu
