Pencarian
Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: - pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak atau melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat; atau - pembayaran kepada Badan Usaha yang
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang Pendanaannya bersumber dari Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Kewe
KPA yang diangkat oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. ---
KPA pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengangkat: - PPK Pengadaan Tanah; dan - PPSPM, di lingkungan kemen terian / lem baga.
(1) PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PPSPM pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Bagian Ketiga Kewenangan dan Tanggung J awab Men teri yang Menyelen
Berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Menteri/Kepala menyusun: - perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek; dan - perencanaan penganggaran tahunan.
(1) Perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a paling sedikit memuat: - nama Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional; - kelompok Proyek
(1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
(1) Menteri/Kepala menyusun perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berdasarkan hasil koordinasi dengan KPPIP. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pemeringkatan Proyek Strategis Nasional yan
(1) Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN. (2) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: - hasil pemeringkatan oleh KPPIP; dan - lapora
…1) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bu
…KPPIP; dan - PPA BUN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. --- Bagian Keempat Penganggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pasal30 ( 1) LMAN melakukan penganggaran alokasi dana un tuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasio
(1) Dalam hal ketersediaan alokasi anggaran BUN untuk Pendanaan Pengadaan Tanah lebih kecil dari perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, LMAN menyampaikan kepada KPPIP dengan tembusan kepada Menteri/ Kepala untuk dilakukan penyesuaian pemeringkatan
…anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN. (2) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara sekaligus a tau bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Pencairan alokasi ang
Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang bersumber dari: - pencairan realisasi anggaran pengeluaran pem biayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tarrah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan - Penerimaan Negara Buk
(1) Pembentukan Dana Jangka Panjang yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat dilakukan: - secara periodik pada awal tahun anggaran; dan/atau - secara insidentil pada tahun berjalan, sesuai dengan kebutuhan Pendanaan
(1) LMAN berkoordinasi dengan PPA BUN untuk menyusun Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) pada tahun berjalan dengan mempertimbangkan rencana penggunaan dana tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Da
(1) Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas tahun anggaran. (2) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditetapkan dalam Daftar Prioritas Pendanaan
