Pencarian
pengendalian (1) Kebijakan untuk mewujudkan perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perk
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: - memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air,
**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak** diberikan kepada: - Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan
**(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku** jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Penday
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di** lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masin
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan agen
**(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,** dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,** dan Lingkungan Hidup
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingk
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengadu
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar da
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam l,ayanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehut
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; b. k
**(1) Pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Ru
Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan : a. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan. b. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.
