Pencarian
(1) Pengusaha instalasi harus memeriksakan kesehatan pekerja radiasi yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja secara teliti dan menyeluruh kepada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, rumah sakit umum, atau Badan P
**(1) Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. **(2) Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum** beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagai
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. BAB IX …
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN" adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertukaran data kepesertaan dalam rangka
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha. Ayat (3) Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan ### Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan masa iur dan buk
(1) Bank Perkreditan Rakyat dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat dan/atau konsultan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan
**(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan** yang terdiri atas: - aset BPJS Kesehatan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. {2)BPJS... --- --- Page 4 --- PRES IDEN -4- (21 BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan
**(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima** dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Iuran yang dibayarkan Peserta kepada: - BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau - BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan danf atau program jamina
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan dan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelengga
**(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah** berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui buku Upah di Perusahaan. **(2) Apabila permintaan keterangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1
**(1) Menteri memfasilitasi lembaga swadaya** masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual. **(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK. (3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keten
**(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang** bertanggung jawab langsung kepada Presiden. **(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - BPJS Kesehatan; dan - BPJS Ketenagakerjaan.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . . --- Huruf b Yang dimksud dengan “kementerian” adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan** Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan: - Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan - Perat
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah** melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja. **(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dilakukan oleh t
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
- 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang
