Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 9-pmk-03-2021/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di

PERMEN 9-pmk-03-2021/2021 Pasal 17

Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PERMEN 90-pmk-01-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan ja

PERMEN 90/2025 Pasal 8

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Fak

PERMEN 96-pmk-05-2017/2017 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 3. Sisa Angga

PERMEN ESDM/10 Pasal 26

(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan unsur biaya dan teknis. (2) Perubahan unsur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. peraturan terkait harga jual tenaga listrik; b. peraturan perpajakan

(1) Harga Gas Bumi Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum termasuk pajak pertambahan nilai. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengenakan pajak pertambahan nilai atas setiap penjualan

PERMEN ESDM/17 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Keuangan dan Monetisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, serta perpajakan KKKS; b. pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KK

PERMEN ESDM/17 Pasal 50

Deputi Keuangan dan Monetisasi terdiri atas: a. Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan; b. Divisi Akuntansi; c. Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksplorasi; d. Divisi Audit Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eksploitasi; dan e. Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bu

PERMEN ESDM/17 Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi; b. pengelolaan manajemen risiko finansial; c. pengelolaan perpajakan; dan d. pengelo

PERMEN ESDM/2 Pasal 52

Deputi Keuangan dan Komersialisasi terdiri atas: a. Divisi Akuntansi; b. Divisi Manajemen Aset; c. Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan; d. Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara; dan e. Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.

PERMEN ESDM/30 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri

PERMEN ESDM/8 Pasal 12

(1) Penerimaan Kontraktor (Contractor Take) dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split merupakan bagian Kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan. (2) Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya mengikuti kete

PERMEN ESDM/9 Pasal 42

Deputi Pengendalian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Deputi Pengendalian Keuangan mempunyai fungsi: a. pengendalia

PERMEN KKP/46-permen-kp-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan ke

PERMEN LHK/p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam su

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-2015 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

PERMEN m-hh-01-ku-02-02/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, d

PERMEN p-52-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Paja

PERMEN p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam su