Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 12

(1) Terhadap potensi rawan terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan pencegahan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran; b. peningkatan kerjasama ant

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 10

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 35

Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih surat suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjala

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 12

(1) Terhadap potensi rawan terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan pencegahan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran; b. peningkatan kerjasama ant

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 2

Dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, Pengawas Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efi

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 10

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 29

pasal.id (1) Pimpinan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah Anggota Pengawas Pemilu. (2) Pimpinan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten. (3) Penentuan anggota Pengawas Pemilu dan asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 40

Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjalan kepa

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 47

(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pel

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 13

(1) Bawaslu memastikan KPU tidak menerima pendaftaran calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menaati l

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 2

(1) Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem pemilu proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada pada cakupan wilayah ya

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 2

Pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesiona

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 3

(1) Pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bertujuan untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu, Verifikasi Faktu

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 14

(1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah s

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 18

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 11

Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan persebarannya; b. KPU Provinsi/KIP Aceh mencoret duk

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 12

Dalam melakukan pengawasan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. hasil Penelitian Administrasi dituangkan dalam formulir Lampiran; b. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi; c. berita acara dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) ra

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 15

Dalam melakukan pengawasan penentuan sampel, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada da