Langsung ke konten

Pencarian

PP 5/2009 Pasal 5

**(1) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu** DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR b

PP 9/2004 Pasal 14

Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rangka Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dilakukan sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PP 9/2004 Pasal 15

(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN: a. untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12; b. untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,

PP 9/2004 Pasal 18

(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. (2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut. (3) Har

PP 9/2004 Pasal 21

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. (2) Apabila ... (2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota

UU 012/2003 Pasal 10

**(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU. **(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan** melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; - melaksanakan Pemilu di provinsi; - menetapkan hasil Pemilu di provinsi; - mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan - melaksanakan tugas lain yang

UU 012/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; - menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - mengko

UU 012/2003 Pasal 39

**(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara** Pemilu di TPS. **(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.** **(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas** keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat s

UU 012/2003 Pasal 43

**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamaka

UU 012/2003 Pasal 76

**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe

UU 012/2003 Pasal 99

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser

UU 012/2003 Pasal 100

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d

UU 012/2003 Pasal 102

Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.

UU 023/2003 Pasal 20

**(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu** anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Daftar Pem

UU 023/2003 Pasal 61

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK. **(2) Pelaksanaa

UU 023/2003 Pasal 62

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitula

UU 023/2003 Pasal 66

**(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. **(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari**

UU 042/2008 Pasal 9

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemi

UU 042/2008 Pasal 91

Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,